MATARAM – Direktur PT Mahisa Tour and Travel Nanang Supriadi, kembali menjadi tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Ia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Satu orang, si direktur,” kata Direktur Dit Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (7/9).
Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan Nanang sebagai tersangka atas laporan Prof Zainal Asikin. Guru Besar Universitas Mataram (Unram) itu dalam laporannya mengalami kerugian sedikitnya Rp 60 juta. “Kerugian korban lumayan besar,” ucapnya.
Nanang Supriadi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram, atas laporan lima korban dengan total kerugian Rp 170 juta. Penyidik Satreskrim juga telah menahannya. Meskipun demikian, Teddy meyakinkan dari penetapan Nanang sebagai tersangka tidak menghambat proses penyidikan selanjutnya. “Tetap pemberkasan kita lakukan walaupun yang bersangkutan ditahan di Polresta Mataram, pemberkasan di kita tetap kita lakukan,” tegasnya.
Berkas perkara tersangka saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik Dit Reskrimum Polda NTB. Untuk penanganan lanjutan setelah pemberkasan tuntas, pihaknya menyerahkan ke pihak jaksa. “Tergantung jaksa nanti, apakah prosesnya dijadikan satu atau pisah. Biasanya dipisahkan, karena beda yang menangani,” sebutnya.
Sebelumnya, Prof Asikin menceritakan dirinya tertarik berangkat umrah melalui jasa Travel Umroh Mahisa karena dalam brosur yang beredar, terpampang salah satu foto tuan guru, yaitu Dr. TGH Lalu Pattimura Farhan.
Setelah itu, niatnya menjalankan ibadah ke tanah suci Mekkah lewat Travel Mahisa semakin dibulatkan sehingga ia mendaftar pada November 2022 untuk paket pemberangkatan pada Februari 2023 untuk 6 orang keluarganya, termasuk dirinya.
Prof Zainal Asikin menyetorkan uang muka Rp 60 juta untuk 6 orang. Uang muka disetorkan langsung ke kantor Mahisa di Jalan Pejanggik Nomor 78, Pajang, Mataram. Yang menerima setoran uang muka ialah para karyawan setempat. Setelah itu para karyawan memberikan kuitansi.
Oleh karyawan, uang itu disetorkan langsung ke Nanang dengan cara ditransfer. Berjarak dua minggu dari penyetoran uang muka, Prof Asikin mendatangi kembali kantor Mahisa dengan niat melunasi sisa pembayaran. Akan tetapi, tidak ada orang ditemukan di kantor tersebut.
Termasuk juga Nanang Supriadi selaku Direktur PT Mahisa Tour dan Travel Haji.
Sebelum melayangkan laporan, Prof Asikin telah beberapa kali mencoba menghubungi Nanang untuk meminta kejelasan keberangkatan. Akan tetapi selalu menghindar sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.