Tipu Agen Travel, Oknum Anggota Astindo Dipolisikan

SURAT LAPORAN : Ketua Astindo NTB Sahlan M Saleh didampingi Ketua Dewan Penasehat DPD Astindo NTB dan Sekretaris DPD Astindo NTB saat menunjukkan surat laporan ke pihak kepolisian dan pemberhentian Dedi Andriadi dari keanggotaan Astindo NTB, Selasa (22/3). (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Provinsi NTB akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Astindo. Pasalnya, salah satu anggotanya atas nama Dedi Andriadi memesan kendaran sebanyak 65 unit mobil mengatasnamakan Astindo kepada pelaku travel asal Malang, Jawa Timur jelang event MotoGP Mandalika lalu.

Ketua Astindo NTB, Sahlan M Saleh memberikan keterangan, terkait masalah yang dihadapi salah satu anggotanya terhadap pemesanan 65 unit mobil tersebut di luar sepengetahuan DPD Astindo. Apalagi hal pemesan mobil, Astindo tidak pernah memberikan rekomendasi atau persetujuan ataupun melakukan order dalam pemesanan 65 unit mobil itu. Pasalnya, dalam kejadian tersebut Astindo sebagai organisasi travel agent diseret-seret. Padahal secara organisasi tidak pernah terlibat dalam pemesanan kendaraan tersebut. “Jadi Astindo secara organisasi tidak pernah terlibat dalam pemesanan kendaraan tersebut, karena organisasi Astindo adalah organisasi nirlaba yang tidak boleh melakukan bisnis terhadap apapun. Yang melakukan bisnis adalah anggota-anggota kami yang sifatnya pribadi yang berbisnis travel agent,” terang Sahlan di hadapan wartawan di kantornya, kemarin.

Ditegaskannya, bahwa Astindo hanyalah asosiasi atau perkumpulan dari pengusaha travel agent. Astindo tidak pernah memesan 65 unit kendaraan tersebut. Tetapi hal itu murni dilakukan Dedi Andriadi selaku anggota. “Tapi kami tidak pernah mengizinkan Dedi memesan 65 unit kendaraan itu,” tegasnya.

Mengenai adanya surat yang beredar dengan menggunakan surat barcode Astindo NTB, kata Sahlan, bukan dikeluarkan DPD Astindo NTB, melainkan surat tersebut dibuat sendiri dan ditandatangani Dedi
Andriadi. Sehingga pihaknya sudah melaporkan Dedi Andriadi ke Polresta Mataram tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. “Itu kami lakukan tindakan tegas dengan cara melaporkan Dedi Andriadi ke kepolisian resort Mataram. Kami sudah laporkan dengan pemalsuan dokumen, karena melakukan penipuan dokumen dengan cara mengggunakan kop dan stempel tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Tembak Belasan Drone Liar di Sirkuit Mandalika

Oleh sebab itu, Sahlan menegaskan, bahwa Astindo tidak pernah memesan 65 unit kendaran seperti kabar yang beredar selama ini. Tetapi hal itu murni dilakukan Dedi Andriadi yang membawa nama Astindo dengan memalsukan kop surat. “Apa yang beredar selama ini bahwa Astindo yang memesan, itu tidak benar. Tapi itu piur bisnis antar mereka (Dedi dengan korban). Kami juga tidak pernah bertemu pihak dari Malang, kami tidak tahu menau,” terangnya.

Untuk itu, Sahlan menegaskan, dalam permasalahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Astindo. Karena dalam organisasi ketika ada anggota yang salah, tidak mesti harus organisasinya yang bertanggung jawab. Apalagi yang dilakukan itu di luar sepengetahuan organisasi. “Jadi jika secara pribadi dia bertindak, maka secara pribadi dia yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Sahlan juga menyayangkan adanya keterlibatan organisasi lain yang terkesan memanfaatkan situasi yang tengah meyeret Astindo dengan tindakan yang dilakukan Dedi Andriadi. Hal ini, ia mempertanyakan kapasitas dari organisasi tersebut.

“Kami pertanyakan apa kepentingannya. Kepentingannya apa dalam permasalahan ini. Yang bersalah anggota kami dengan bisnis pribadinya, kami dibawa-bawa, lalu apa kepentingan organisasi lain-lain itu apa urusannya,” tanyanya.

Ia menduga, dengan situasi ini ada orang yang ingin menunggangi atas kepentingan pribadinya. Padahal persoalan yang tengah terjadi yang melibatkan anggota Astindo, tapi malah yang bersuara organisasi lain yang ikut-ikutan. “Padahal ini adalah persoalan anggota kami, dan yang kami berikan tindakan tegas anggota kami agar diberikan sanksi,” sambungnya.

Baca Juga :  Travel Malang Kena Tipu, Terlanjur Bawa 65 Kendaraan untuk Tamu MotoGP

Selain melaporkan Dedi Andriadi ke polisi sebagai tindakan tegas yang dilakukan DPD Astindo NTB, kata Sahlan, Astindo juga telah mengeluarkan Dedi Andriadi dari keanggotaan Astindo NTB.

“Kami juga telah memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan dari keanggotaan Astindo. Surat pemberhentian dari keanggotaan sudah kami keluarkan untuk Dedi Andriadi,” ujarnya.

Sikap tegas itu dilakukan karena apa yang telah dilakukan Dedi Andriadi dinilai mencoreng nama baik Astindo. Apalagi, korban tidak hanya dirasakan travel asal Malang, tetapi korban lain juga ada yang dirugikan oleh Dedi Andriadi dengan kasus yang sama, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta. “Jadi informasi yang kami dapat, ada juga korban lain yang merasa dirugikan oleh Dedi Andriadi dengan kasus yang sama, kerugian mencapai Rp 100 juta,” katanya.

Sementara itu, untuk kerugian secara finansial atas perbuatan Dedi Andriadi yang menyeret nama Astindo tidak ada. Tetapi adalah pencemaran nama baik Astindo atas kejadian tersebut. “Makanya bagi korban yang merasa dirugikan. Kami mendorong untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

Seperti diketahui, salah satu agen perjalanan dari Malang, Jawa Timur mengklaim telah dirugikan sebesar Rp 600 juta oleh Dedi Andriadi yang mengatas namakan Astindo NTB dalam pemesanan terhadap kendaraan roda empat dengan berbagai merek sebanyak 65 unit untuk mengangkut penonton MotoGP Mandalika. Akhirnya, 65 kendaraan yang dipesan ini pun tiba di Lombok sejak Selasa (15/3). Namun, sesampainya di Lombok nasib kendaraan tidak jelas. (sal)

Komentar Anda