
TANJUNG–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, serta jajaran, kembali menggelar pendampingan untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Rabu (19/3).
Pendampingan ini menyasar masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Sebanyak 50 peserta yang terdiri atas pelaku ekonomi kreatif, seniman, budayawan, kepala desa, serta perwakilan dari instansi pemerintah daerah hadir dalam kegiatan yang bertempat di Aula Desa Medana.
Acara ini juga dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah KLU, Hermanto, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KLU. Dalam sambutannya, Hermanto menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas penyelenggaraan pendampingan ini.
“Kekayaan Intelektual adalah hasil karya nyata kita semua yang wajib dilindungi secara hukum agar tidak dirampas oleh orang lain,” ungkap Hermanto. Ia juga mendukung kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Mila menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki banyak manfaat, terutama dalam mendukung usaha yang ditekuni. Ia mendorong masyarakat, khususnya peserta yang hadir, untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan menjaga warisan budaya seperti produk dagang, jasa, hingga kerajinan seperti Tenun Bayan.
Mila beserta jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan guna mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual. (M. Ilyas)