MATARAM–Perkuat peran dan fungsi dalam Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Satuan Kerja, Kanwil Kemenkumham NTB beri penguatan dan diseminasi pada Selasa (28/05).
Dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM, Pungka M Sinaga mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, kegiatan ini diharapkan dapat memperbaiki layanan, terutama yang berorientasi pada kebutuhan penerima layanan dan senantiasa berpedoman pada prinsip HAM.
“Layanan harus berorientasi pada kebutuhan serta prinsip HAM dan tentunya mengedepankan pelayanan yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas,” jelas Pungka.
Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini adalah terkait dengan Pelayanan publik berbasis HAM yang merupakan salah satu layanan wajib di institusi pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 28A-28J.
Pemateri yang hadir antara lain Edwin Aldrin Purba selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal HAM dengan materi Pembekalan Yankomas, dan materi umum Perlindungan HAM dari segi Hukum yang disampaikan oleh I Wayan Puspa dari Universitas 45 Mataram selaku pemateri Akademisi.
Kegiatan yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman Hak Asasi Manusia kepada segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah NTB, khususnya mendorong Agar Unit Kerja dapat memenuhi Keseluruhan Kriteria dan Indikator P2HAM ini sebenarnya merupakan salah satu program kegiatan tahunan dalam rangka memajukan perlindungan HAM di daerah.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan amanat Menkumham, Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, disebutkan bahwa Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM adalah kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM pada Kelompok Rentan.
Lebih lanjut, dalam penyelenggaraan Pelayanan Berbasis HAM di jajarannya, Kemenkumham juga memberikan Piagam Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM setiap tahunnya yang diatur prosedur penilaiannya dalam pasal 15-17 Permenkumham No 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM. (Erni)