Tinggalkan BB di Kuburan, Spesialis Maling Motor Dibekuk

DIAMANKAN: Inilah sepeda motor hasil curian yang disita polisi dari tangan MH alias H, 17 tahun, warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYATim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Jonggat berhasil meringkus terduga maling motor berinisial MH alias H, 17 tahun, warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku berhasil ditangkap setelah motor yang digunakan mencuri bersama seorang rekannya yang masih buron ditinggalkan di sebuah kuburan dan ditemukan warga. Atas dasar temuan motor pelaku inilah membuat petugas berhasil mengungkap aksi kriminalitas yang dilakukan pelaku.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan pelaku adalah curanmor di pinggir jalan raya Dusun Bat Rurung Desa Barejulat Kecamatan Jonggat dengan korban M Galang Anarki, 17 tahun, warga Dusun Timuk Rurung Desa Barejulat Kecamatan Jonggat. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ini sudah sering melancarkan aksi curanmor di sejumlah lokasi.

Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor berinisal MH tersebut. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (5/6) sekitar pukul 19.00 Wita, berdasarkan LP/09/VI/2022/NTB/ Res.Loteng/Sek.Jonggat yang korbannya adalah M Galang Anarki. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku berawal dari korban baru pulang ke rumahnya. Kemudian memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih berada di kontak sepeda motor. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah, namun berselang lima menit saat korban keluar ternyata mendapatkan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. “Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jonggat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Makam Segetul yang terletak di Dusun Bun Gol Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat ada sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya,” ungkap IPTU Bambang Sutrisno, Selasa (7/6).

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Petani Tembakau Merugi

Dengan adanya informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi lokasi dan mengecek identitas sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut  diduga yang dipergunakan terduga pelaku MH saat mencuri sepeda motor di pinggir jalan raya di Desa Barejulat Kecamatan Jonggat. “Kemudian petugas meminta pemilik sepeda motor tersebut untuk bertemu dan sepakat bertemu di wilayah Kecamatan Kediri. Setibanya di lokasi yang ditentukan terduga pelaku, petugas langsung  menginterogasi awal. Pelaku kemudian mengakui telah mencuri sepeda motor bersama temannya inisial HA yang masih dalam pengejaran,” terangnya.

Baca Juga :  Anak Ogah Jadi Polisi, Ayah Gantung Diri

Dari hasil interogasi, terduga pelaku juga mengakui pernah mencuri sepeda motor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah. Antara lain  TKP  pertama di Pasar Darek Kecamatan Praya Barat Daya berupa satu unit sepeda motor Beat Street. Kemudian TKP kedua di Pasar Renteng, Kecamatan Praya mengambil satu unit sepeda motor Beat Street, dan TKP ketiga di jalan raya Kopang, Kecamatan Kopang mengambil satu unit sepeda motor Beat Digital. “Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha N’Max dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (met)

Komentar Anda