MATARAM – Sepasang kekasih berinisial SH, laki-laki 25 tahun, asal Lingkungan Dende Saleh, Kelurahan Bintaro dan LR perempuan 21 tahun asal Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Selasa (1/11), sekitar pukul 06.30 WITA, lantaran diduga mengedarkan sabu. “Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan sabu,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (2/11).
Keduanya ditangkap di dalam kamar kos-kosan yang beralamatkan di Lingkungan Karang Baru Utara, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Mereka ini menyewa kos di sana, keduanya belum menikah,” katanya.
Penangkapan yang dilakukan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Di mana, di kos-kosan itu sering dijadikan tempat transaksi sabu. “Atas informasi yang kami terima, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tanpa perlawanan,” sebut Yogi.
Setelah mengamankan kedua pelaku, polisi memanggil kepala lingkungan (kaling) setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa gunting, pipa kaca, bendelan plastik bening kosong, pipet plastik, korek api gas tanpa tutup kepala, alat komunikasi dan uang tunai Rp 1.483.000. Polisi juga turut mengamankan dua kendaraan pelaku. “Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Yogi.