Tinggal 7.000 KTP, KTM Segera Rampungkan Persyaratan

Tinggal 7.000 KTP, KTM Segera Rampungkan Persyaratan
Salah satu posko pengumpulan KTP relawan KTM di Kecamatan Labuapi. (ZUL/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Langkah pasti dilakukan TGH. Muammar Arafat untuk berkompetisi pada Pilkada Lobar 2018. Pria yang akrab dipanggil Kak Tuan Muammar (KTM) ini akan segera merampungkan persyaratan untuk maju menjadi calon Bupati Lobar melalui jalur perseorangan. Dari persyarataan minimal 40.378 KTP dukungan, KTM mengaku akan segera merampungkan. “Tinggal 7 ribuan,” singkat Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar ini, Senin (18/9).

Namun KTM sendiri belum mau membuka secara terang, dengan siapa nanti akan mendaftarkan diri di KPU pada 8-10 Januari 2018. Namun yang jelas dikatakannya, masing-masing bergerak dengan cara dan kapasitas masing-masing. “Dengan siapa paket, nanti kita tentukan 2-3 minggu ke depan. Insya Alloh masuk Oktober bisa klop,” bebernya.

Baca Juga :  Najamuddin Tegaskan Hanya Jadi Cabup

Terpisah Ketua KPU Lobar Suhami Syamsuri mengatakan, KPU Lobar sudah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Terakhir (DPT) atau DPT yang dipergunakan saat Pilpres 2014. Jumlah DPT terakhir yakni 475.628. Adapun syarat untuk maju melalui jalur perseorangan itu, harus memiliki dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir tersebut, yakni atau 40.378. Kemudian dukungan berupa KTP tersebut, harus tersebar pada enam kecamatan di Lobar. Model persebaran atau jumlah dukungan per kecamatan sendiri tidak diatur.

Artinya bisa saja di satu kecamatan itu 40.373, kemudian lima kecamatan lain itu masing-masing 1. Namun ditegaskannya, total 40.378 ini merupakan total dukungan minimal setelah dilakukannya verifikasi faktual dari KPU. “Verifikasi faktual akan kita lakukan dengan cara sensus. Satu persatu akan didatangi. Kalau yang memiliki KTP mengatakan tidak mendukung, maka kita coret,” bebernya.

Baca Juga :  Penahanan Setya Novanto Diklaim Tidak Pengaruhi Dukungan Paket Suhaili-Amin

Ditambahkan Komisioner KPU Lobar Divisi Sosialisasi Suhardi kendatipun pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan berbarengan dengan bakal pasangan calon dari partai pada 8-10 Januari 2017, bakal pasangan calon perseorangan diminta menyerahkan persyaratan pada 22-23 November 2017, karena memerlukan waktu untuk dilakukan verifikasi faktual perseorangan. (zul)

Komentar Anda