Tindaklanjuti Temuan Ombudsman soal BPNT, DPRD Loteng akan Panggil Dinsos

Yasir Amrillah (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah angkat bicara terkait adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB terkait penyaluran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan program sembako periode Januari-Maret 2022 yang banyak dikeluhkan keluarga penerima manfaat (KPM) akibat adanya praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

Para wakil rakyat dalam waktu dekat akan memanggil kepada dinas terkait untuk mengetahui secara detail permasalahan tersebut. Karena mereka sangat menyayangkan adanya permasalahan tersebut, mengingat seharusnya bantuan kepada masyarakat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Yasir Amrillah menyatakan, carut marutnya penyaluran BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk bulan Januari-Maret 2022 berbentuk uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan untuk satu KPM terdapat permasalahan, karena tidak maksimalnya pengawasan. “Dugaan carut marutnya penyaluran BPNT ini karena kurang maksimalnya pengawasan dari pihak Dinas Sosial Lombok Tengah. Kami tekankan pemaksaan kepada KPM juga tidak boleh terjadi, karena pada aturannya KPM boleh dan bebas belanja di warung terdekat dan itu sudah ada aturan,” ungkap Yasir Amrillah.

Baca Juga :  Ratusan Pejabat Digeser Malam Ini

Yasir menyebut, dugaan intimidasi kepada KPM yang apabila tidak membeli barang di satu tempat dan akan dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Karena dengan adanya permasalahan tersebut akan merugikan masyarakat yang menerima bantuan. “Jadi tidak boleh terjadi dan itu bisa merugikan masyarakat. Saya meminta kepada Dinas Sosial untuk segera melakukan pengawasan penyaluran BPNT secara maksimal dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemaksaan ataupun intimidasi kepada KPM,” tegas politisi PAN ini.

Untuk memperjelas permasalahan ini, pihaknya akan mengagendakan dalam waktu dekat ini akan memanggil Dinsos dan pihak PT Pos serta berbagai pihak yang terkait untuk menjelaskan apa yang terjadi dan kenapa hal demikian bisa terjadi di lapangan. Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan tersebut terulang kembali. “Makanya kami akan panggil secepatnya dan hal ini bisa terjadi karena diduga tidak adanya pengawasan dari pihak Dinas Sosial. Pemanggilan kita lakukan supaya ke depan juga hal seperti tidak terjadi kembali dan masyarakat bisa dengan tenang menerima bantuan tanpa harus ada ketakutan,” cetusnya.

Baca Juga :  Kejari Praya Didesak Penjarakan Penguras Uang Perusda

Yasir menerangkan, penyaluran BPNT ini harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Pasalnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari-Maret sudah jelas mekanismenya. “Karena sudah disebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya. (met)

Komentar Anda