MATARAM–Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penyusunan Regulasi Sebagai Tindak Lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” secara daring pada Kamis (24/04).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengambil langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimaliasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” terang Unan.
Dalam hal ini, Menteri Hukum ditunjuk untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Selain itu, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah di masing-masing wilayah akan melakukan pengharmonisasian terhadap peraturan kepala daerah yang akan dibentuk terkait pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Menteri Hukum ditunjuk untuk membuat akselerasi kebijakan untuk pengesahan koperasi. Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut maka Ditjen PP akan berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Hukum,” jelas Direktur Jenderal PP, Dhahana Putra.
Selain itu, Kementerian Hukum tidak hanya bertugas terkait pengesahan, tetapi juga bertugas melakukan harmonisasi terhadap produk hukum tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah diharapkan dapat menyelesaikan harmonisasi dalam 1 (satu) hari karena rancangan produk hukum tersebut akan disusun secara template.
Dhahana juga mengingatkan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan e-harmonisasi secara optimal.
Dari Kanwil Kemenkum NTB, hadir Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah. (RL)