Timses Paslon Tuding Panwaslu Lombok Timur Mandul

Sahnam
Sahnam (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lombok Timur (Lotim), kembali menuai kritikan. Panwaslu Lotim dituding mandul dan tumpul oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Lotim, HM. Syamsul Lutfhi – H. Najamuddin Moestofa (Fiddin), dalam melakukan tindakan terhadap pelanggar pemilu.

“Kami katakan Panwaslu Lotim mandul dan tumpul, karena tidak ada tindakan tegas yang dilakukannya,” tegas Ketua Timses Paslon Fiddin, H. Muhasim kepada sejumlah wartawan, Kamis kemarin (8/3).

Menurut Muhasim, seharusnya Panwaslu Lotim bersikap tegas terhadap aturan yang ada, tanpa pandang bulu. Tapi buktinya di lapangan, justru masih banyak pelanggaran yang dilakukan Paslon lainnya. Namun tidak dilakukan penindakan sesuai aturan main yang ada.

Begitu halnya dengan masih adanya terpasang baliho maupun spanduk yang dilakukan Paslon lain di beberapa titik yang sampai saat ini belum ditertibkan oleh Panwaslu bersama jajarannya.

Baca Juga :  Politisi di NTB Galau Ikut Pileg atau Pilkada 2024

Bahkan meski pihaknya telah melakukan protes dan laporan kepada Panwaslu, namun tetap tidak direspon dan ditanggapi. “Masak baliho besar di depan matanya Panwaslu tidak ditertibkan, melainkan dibiarkan begitu saja. Bagaimana hukum bisa ditegakkan, kalau penyelenggara pengawasan seperti ini, maka Panwas ini banci,” kritiknya.

Karena itu lanjut Muhasim, dirinya melihat Panwaslu Lotim bersama jajaran dibawahnya, sistemnya tidak berjalan maksimal. Selain itu, ada indikasi kalau terjadi dugaan permainan politik di Panwaslu, sehingga laporan yang ada kurang disikapi dengan cepat. ”Dengan masih minimnya pengalaman (Panwaslu), tentu juga berimbas pada penanganan masalah,” kritiknya lagi.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pelanggaran Penindakan Panwaslu Lotim, Sahnam, membantah tegas kalau pihaknya tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ada. Bahkan dia mengklaim kalau sejumlah kasus pelanggaran sudah ditangani, sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat.

Baca Juga :  Perindo dan Mantan Gubernur NTB Dukung Ahyar-Mori

“Laporan yang kami terima, tentu yang datang ke kantor dengan membubuhkan tandatangannnya, bukan melalui SMS maupun lainnya. Apalagi pihaknya juga memiliki SOP (standar operasi prosedur) dalam bekerja, untuk melakukan penanganan perkara sebuah kasus pelanggaran Pemilu,” jelasnya.

Kalaupun kemudian ada orang yang mengatakan Panwaslu itu dan ini, maka itu merupakan pernyataan pribadinya saja, karena dia hanya melihat dari jauh saja. “Coba datang ke Panwaslu, pasti akan tau bagaimana kerja kami. Kalau mau lihat, silahkan datang ke kantor caranya. Saya tidak melihat calon dalam bertindak, tapi meilihat pelanggarannya,” tegasnya. (wan)

Komentar Anda