Timsel Bawaslu NTB Dibentuk

Suhardi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu RI telah membentuk lima orang Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu NTB periode 2023-2028.

Timsel akan menyeleksi para pelamar untuk mengisi dua posisi Anggota Bawaslu NTB Periode 2023-2028. Adapun dua Anggota Bawaslu NTB yang akan berakhir masa jabatan pada Juli 2023 yakni Yuyun Nurul Azmi dan Syaifuddin.

Sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028, maka untuk Timsel Bawaslu NTB ada lima orang, yakni Dr. Ani Suryani Hamzah, SH. M.Hum (Akademisi Unram), Dr. Boby Audy Lompoliuw, M. Pd (Akademisi Unima Manado), Dr. Zusiana Elly Triantini, SH.i, M. Si (Akademisi UIN Suka), Prof. Agil Al Idrus, M. Si (Akademisi Unram), dan Prof. Mahyuni, MA, PH.D (Akademisi Unram).

Baca Juga :  Perindo Optimis Rebut Kursi Ketua DPRD Lotim

Terkait hal tersebut, Anggota Bawaslu NTB Suhardi mengungkapkan, pembentukan Timsel Bawaslu NTB itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu RI.

Terhadap keputusan Bawaslu atas lima anggota Timsel yang ada, maka ia memastikan Bawaslu NTB dan Sekretariat Bawaslu NTB siap membantu dan mendukung kerja-kerja dari Timsel dalam proses seleksi Anggota Bawaslu NTB periode 2023-2028.

Baca Juga :  Pendaftaran Panwascam Diperpanjang

Nantinya, Timsel akan menyeleksi hingga empat besar Calon Anggota Bawaslu NTB. Kemudian, nama-nama empat besar akan disampaikan kepada Bawaslu RI di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu RI akan menetapkan dua Anggota Bawaslu NTB periode 2023-2028. “Prinsipnya, kita Bawaslu NTB dan Sekretariat akan memfasilitasi dan mendukung dari kerja Timsel,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda