Tim Satgas Pangan NTB Amankan 79 Kaleng Ikan Makarel

Kaleng Ikan Makarel
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj Putu Selly Andayani, Kepala BPOM NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih bersama tim Gabungan Satgas Pangan NTB, ketika melakukan pengawasan produk ikan makarel mengandung parasit cacing di salah satu supermarket di Kota Mataram.

MATARAM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkonfirmasi bahwa ada 27 merek ikan olahan dalam kaleng yang positif mengandung parasit cacing. Jumlah temuan cacing yang positif ada dalam olahan ikan makarel dalam kaleng ini terus bertambah. Terkait hal tersebut, Tim Gabungan Satgas Pangan bersama BPOM NTB mulai turun lapangan ‘mengamankan’ ikan makarel yang terindikasi mengandung cacing tersebut.

Tim Gabungan Satgas Pangan, Kamis (29/3) mendatangi sejumlah super market dan ritel modern di Kota Mataram dan menemukan masih memajang produk ikan kaleng Makarel yang sudah dinyatakan mengandung parasit cacing tersebut. Kemudian tim Gabungan Satgas Pangan NTB, mengamankan produk ikan kaleng makarel yang masuk dalam daftar 27 produk mengandung parasit cacing.

Tim gabungan yang dipimpin, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj Putu Selly Andayani tersebut mendatang sejumlah super market dan ritel modern yang ada di wilayah Kota Mataram.

“Kami mendatangi 10 lokasi dan masih menemukan produk iklan kaleng yang sudah terbukti mengandung parasit cacing. Produk tersebut kami amankan,” kata Selly didampingi Kepala BPOM NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih dan juga tim dari Polda NTB.

Baca Juga :  Gubernur NTB Harapkan Presiden Terbitkan HPP Hortikultura

Tim Satgas Pangan NTB mendatangi sejumlah distributor dan pengecer termasuk supermarket dan ritel modern seperti, Hero di Mataram Mall, Smart Club, Hipermart di Lombok Epicentrum Mall, Gudang Alfamart, gudang Indomart, MGM, Niaga, Mario, Besi dan lainnya.

Tim gabungan yang juga beranggotakan dari Satpol PP NTB, Karantina Ikan NTB, dan Dinas Kesehatan NTB tersebut menemukan sebanyak 79 kaleng dari jenis produk berbagai merk seperti merk jenis Pronas, King Fisher, Botan, dan ABC di beberapa lokasi suprmarket yaitu, Niaga, MGM, Smart Club, dan Hypermart. Penemuan tersebut sesuai denan nomor bets terhadap produk yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Dihadapan tim gabungan Satgas Pangan NTB, masing-masing manajer supermarket dan gudang ritel modern tersebut bahwa dari semua produk yang dilarang beredar oleh pihak BPOM, perusahaan tidak mengetahui bahwa produk tersebut mengandung cacing atau tidak. Hanya saja, yang jelas dari semua produk tersebut sudah diantisipasi sebelumnya, kemudian melakukan penarikan, mengumpulkan kwmudian dikemas dan digudangkan untuk segera dikembalikan ke pihak distributor.

Baca Juga :  Bank NTB Perbesar Penyaluran Kredit Produktif

Sementara itu, Kepala BPOM NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih menyampaikan teguran keras kepada pelaku usaha yang masih memperjualbelikan produk iklan kaleng yang positif mengandung parasit cacing seperti yang telah diumumkan oleh BPOM Pusat. Iajuga memitan kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi mengedearkan/menjual produk tersebut kepada masyarakat.

“Kita minta segera dikembalikan kepada distributor dan kami dari Tim Gabungan Satgas Pangan akan selalu monitor turun secara rutin ke lapangan melakukan  pengawasan terhadap produk  ikan makarel ini,” tegasnya.

Sampai dengan akhir Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. (cr-dev)

Komentar Anda