
MATARAM — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat, melakukan kunjungan kerja ke NTB, khususnya di pulau Lombok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dari adanya laporan dugaan Pungli terkait tarif parkir yang terjadi di kawasan wisata, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika beberapa waktu.
“Tim Saber Pungli Pusat hadir untuk melakukan sapu bersih pungutan liar yang terjadi disemua tempat. Apalagi ditempat-tempat wisata yang memberlakukan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Maladi, usai menghadiri rapat kunjungan kerja Tim Pokja Saber Pungli Pusat dalam rangka monitoring evaluasi, serta Penguatan di UPP Provinsi NTB, bertempat di Kantor Inspektorat NTB, Selasa (21/2).
Menurut Jamal, tidak menjadi masalah diberlakukan tarif parkir dimana saja. Namun harus jelas dan ada aturannya. Seperti misalnya ada peraturan gubernur, bupati dan lain sebagainya. “Karena kalau orang setiap hari parkir misalnya Rp 2.000, lama-lama hasilnya banyak. Ini yang dipertegas oleh Tim Saber Pungli untuk diatensi. Jangan sampai diberlakukan tanpa ada aturan yang jelas. Apalagi terkait tarif parkir yang sempat beredar di KEK Mandalika itu, perlu dibenahi,” katanya.
Karena itu, sambung Jamal, Tim Saber Pungli Pusat akan turun langsung ke beberapa destinasi wisata di pulau Lombok. Diantaranya ke kawasan wisata Senggigi di Lombok Barat dan di KEK Mandalika Lombok Tengah. “Mulai besok (hari ini,red) tim akan turun ke kawasan wisata Senggigi, kemudian lusanya (Kamis, red) ke Mandalika,” sambungnya.
Kehadiran Tim Saber Pungli ke tempat-tempat wisata, kata Jamal, supaya para pelaku pariwisata maupun petugas parkir di lokasi wisata tidak semena-mena dalam menerapkan aturan. Apalagi sampai mengambil uang lebih dari masyarakat, dengan alasan membayar parkir melebihi dari ketentuan yang ada.
“Sekarang Tim Saber Pungli sudah turun. Sehingga kita harapkan jangan sampai melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Boleh menurut mereka, tapi harus jelas aturannya,” terang Jamal.
Jamal juga mengingatkan, bahwa NTB tahun ini akan digelar beberapa event di lokasi wisata. Baik event berskala nasional maupun internasional. Sehingga terkait pemberlakuan tarif parkir ditempat wisata, maka harus sesuai aturan, dan jangan sampai mencoreng nama baik daerah.
Sebab, jika pemberlakuan tarif parkir tidak sesuai aturan, maka hal itu masuk kategori Pungli. “Ini yang akan dibersihkan. Apalagi kita dalam waktu dekat akan menggelar event WSBK di Mandalika. Jadi persoalan pemberlakuan tarif pakir ini jadi atensi Tim Saber Pungli, karena dapat mencoreng nama baik daerah dan tempat wisata,” tandasnya.
Belum lama ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman terkait adanya keluhan wisatawan terhadap tarif parkir di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger KEK Mandalika, Lombok Tengah.
Hasil investigasi Ombudsman menyimpulkan bahwa penarikan parkir depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger merupakan Pungli. “Penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum Depan Sirkuit Mandalika, dan penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan atau pungutan liar,” tegas Dwi.
Investigasi dilakukan untuk menemukan ada tidaknya tindakan maladministrasi dalam tata kelola layanan parkir atau masuk kawasan wisata di KEK Mandalika. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di KEK Mandalika, Ombudsman mengaku ada beberapa temuan.
Pertama, penarikan parkir di depan Sirkuit Mandalika. Ombudsman menemukan pihak yang menarik parkir menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan. Tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp10 ribu, kendaraan roda 2 sebesar Rp 5 ribu, dan bus Rp15 ribu. Karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta.
Kedua, penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Kemudian tarif yang dikenakan sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan roda 4, dan sebesar Rp 20 ribu untuk bus, dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Di sana disebutkan ketentuan dana pungutan masuk objek wisata Rp5 ribu, angkut sampah Rp5 ribu dan alat kebersihan Rp20 ribu.
Ketiga, penarikan parkir di objek Wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger Mandalika. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Hotel Novotel Kuta Mandalika sebesar Rp10 ribu. Karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Biaya naik Bukit Seger sebesar Rp5 ribu per orang. Dengan karcis bertuliskan distribusi atau tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger, Haji Sulame.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan ketentuan mengenai parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana UU No. 28 Tahun 2009 membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan pajak parkir. Sedangkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan retribusi parkir.
Pajak parkir dan retibusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir. Adapun kewenangan untuk penarikan atau pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya apabila dicermati karcis parkir yang diterbitkan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta tidak memuat standar kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Perda Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak parkir dilakukan setelah menerima karcis parkir.
Karcis parkir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Perda nomor 10 Tahun 216 paling kurang memuat nomor seri, besaran uang parkir, tanggal penggunaan karcis, nomor telepon pengaduan dan nama jenis pungutan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa Kawasan Wisata Kuta merupakan tempat khusus parkir.
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir.
Untuk sepeda motor Rp2 ribu,-/sekali parkir, Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp. 3 ribu,-/sekali pakir, Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp. 4 ribu,-/sekali parkir, Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp. 5 ribu,-/sekali parkir.
Berdasarkan ketentuan itu, tarif parkir yang kenakan di objek-objek wisata Pantai Kuta dan depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai. Dimana tarif parkir berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 untuk kendaraan roda 4 yaitu antara Rp3 ribu sampai Rp5 ribu,-.
Sedangkan tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta sebesar Rp10 ribu.
Terkait kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pungutan, salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.
Pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger merupakan pungutan yang keliru. Karena lokasi wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Sehingga kuat dugaan, lanjutnya, praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga retribusi masuk kawasan wisata.
Ia juga menegaskan hal itu tidak boleh ada pembiaran karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika. “Harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika,” pungkas Dwi. (sal)