Tim Saber Pungli Geledah Puskesmas Perampuan

Kepala Dinas Kesehatan Lobar H. Rahman Sahnan Putra yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jaspel kesehatan sebagaimana dimaksud dimanfaatkan untuk pembayaran jaspel kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.

Baca Juga :  Saber Pungli OTT Kades Pemepek

Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pembagian jaspel kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan kehadiran. (zul)

Komentar Anda
1
2