Tim Puma Polres Lobar Bekuk Residivis Curat

CURAT: Tim Puma Polres Lombok Barat berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). (iat for radarlombok.co.id)

GIRI MENANG-Tim Puma Polres Lombok Barat berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP di Dusun Tunjang Desa Taman Baru Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku berinisial AM alias MA(50) merupakan DPO yg sdh lama menjadi buronan aparat Kepolisian dan disamping itu juga pelaku adalah seorang resedivis yang sdh sering keluar masuk Lapas.

Adapun Korbannya yaitu seorang perempuan yg berinisial SF (25) yang beralamat Dusun Penandah Desa Montong Are Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.

Kronologis kejadian dimana awalnya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, SH. SIK. Saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa barang yang berhasil diambil oleh pelaku adalah 1 (satu) unit Ranmor R2 jenis Honda Beat Sporty warna hitam, 1 (satu) unit HP realme 6A warna hitam.

“Jika dikalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah ),” katanya Sabtu (5/9/2020).

Pelaku berhasil diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan korban akhirnya Tim kami pun memperoleh info yang diduga sebagai pelaku pencurian, kemudian kami mendalami informasi tersebut.

“Tepatnya Jumat tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 04.00 Wita, Tim kami membekuk pelaku di wilayah Dusun Tunjang Desa Taman Baru Kecamatan Jonggat Kabupaten Loteng beserta BB berupa satu buah Hp yg sesuai dengan milik korban, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku dlm melakukan aksinya tdk sendirian, selanjutnya pelaku dibawa ke polres Lobar untuk dimintai keterangan guna pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya serta barang bukti yg belum ditemukan yaitu 1 unit sepeda motor,” ujarnya.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (gt)

Komentar Anda