Tim Puma Polres Bima Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Warga

Empat Orang Masih Diburu

PELAKU: Tim Puma Polres Bima menangkap SR (43), warga Desa Nontontera, salah satu pelaku pembakaran rumah warga. (ist for radarlombok.co.id)

BIMA-Rumah pelaku yang ditangkap Polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur beberapa waktu lalu di Bima, terbakar hangus beserta isinya. Terkait pembakaran itu, pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelakunya.

Berdasarkan keterangan dari beberapa warga, pelakunya ada lima orang. Namun polisi baru menangkap satu orang dengan inisial SR (43), warga Desa Nontontera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Empat orang lainnya sedang dilakukan pengejaran. Sementara itu polisi menginterogasi SR untuk mencari tau penyebab dia melakukan hal itu, namun SR belum mau mengaku.

“Nanti setelah kita tangkap empat pelaku lainnya, baru kita lakukan interogasi lebih lanjut, terkait motif dibalik peristiwa itu,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar SH, di Mako Polres Bima, dalam keterangan pers yang diterima radarlombok.co.id, Minggu (14/2/2021).

Terhadap empat orang terduga pelaku lainnya polisi sedang melakukan pengejaran. “Saat ini tim kami sedang bergerak mencari empat orang yang diduga sebagai pelaku lainnya,” jelasnya

Diceritakan waktu kejadian pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu istri korban sedang menjenguk suaminya yang ditahan di Mako Polres Bima.

Sepulangnya dari Polres, dia melihat rumahnya sudah terbakar beserta isinya, termasuk satu unit sepeda motor yang ada di dalam rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelakunya ada lima orang, dan pada Sabtu 14 Februari 2021 Tim Puma Polres Bima dan personel Polsek Monta yang dipimpin Kapolsek Monta menangkap SR yang diduga sebagai salah satu pelakunya.

“Tim kami sempat mendapat perlawanan dari SR tapi dengan sigap mereka dapat mengamankan SR dan mebawanya ke Mako Polres Bima,” pungkasnya. (gt)

Komentar Anda