Tim Puma Gulung Komplotan Curanmor

CURANMOR: Tim Puma Polresta Mataram berhasil menggulung komplotan pelaku Curanmor yang sering beraksi di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Para pelaku saat digiring petugas ke sel tahanan, Jumat (24/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
CURANMOR: Tim Puma Polresta Mataram berhasil menggulung komplotan pelaku Curanmor yang sering beraksi di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Para pelaku saat digiring petugas ke sel tahanan, Jumat (24/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim Puma Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di seputar Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kali ini ada enam orang pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial WH (19), ZK (38), MAS (16), LZ (30), RA (34), dan RH (25).

“Mereka kami tangkap kemarin. Salah satunya adalah narapidana asimilasi yang baru keluar penjara pada bulan puasa lalu. Dialah otak pencurian ini, inisialnya WH,” kata Waka Polresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo, Jumat (24/7).

Dijelaskannya, meski WH masih berusia 19 tahun tetapi mampu mempengaruhi rekan-rekannya untuk melakukan pencurian bersamanya. Tak tanggung-tanggung pasca dia bebas sudah beraksi di empat  tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya yaitu di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada 21 dan 26 Juni 2020. Kemudian di parkiran Taman Loang Baloq, Kota Mataram pada 5 Juli 2020 dan di Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada 18 Juli 2020.

“Dalam beraksi dia selalu berhasil. Modusnya adalah menggunakan kunci palsu. Jadi dia coba-coba kunci itu ke beberapa motor. Kalau bisa langsung dibawa kabur,” jelasnya.

Setiap beraksi, WH ditemani oleh rekannya ZK dan MAS. Sepeda motor hasil curian kemudian dia jual kepada penadah yang ada di Kabupaten Lombok Utara, yaitu LZ, RA, dan RH. Pelaku sengaja menjualnya kesana, karena dirasakan paling aman. Sebab, ketiga penadah ini tinggalnya di pelosok-pelosok yang ada di Lombok Utara. “Sepeda motor hanya digunakan di sekitar hutan untuk bekerja,” beber Erwin.

Namun pasca WH, dan dua rekannya berhasil ditangkap, maka polisi langsung mengembangkannya, dengan menangkap ketiga penadah tersebut. Barang bukti yang dapat diamankan berupa empat buah sepeda korban yang telah dicuri dengan merk Suzuki, Yamaha, dan Supra (Honda).

Selain itu juga turut diamankan alat yang digunakan pelaku melakukan aksinya berupa kunci palsu. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram, guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der)

Komentar Anda