Tim Penyelesaian Minta Perpanjangan Waktu

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR: Sejumlah petugas menyelesaikan pembangunan infrastruktur dasar di Kawasan KEK Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

MATARAM— Proses pembayaran terhadap 109 hektare lahan yang bermasalah di Kawasan  Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta,Lombok Tengah akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember mendatang.

Keputusan ini dihasilkan dalam  rapat koordinasi (Rakor) pembentukan tim percepatan penyelesaian lahan.  ‘’ Semua proses verifikasi yang dilakukan akan dibatasi dan selesai dilakukan sampai dengan 31 Desember mendatang. Dalam jangka  waktu itu, semua proses pembayaran harus diselesaikan kepada masyarakat,’’ ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono Rabu kemarin (7/12).

Semua permasalaha juga akan cepat dilakukan oleh tim verifikasi. Salah satunya karena diberi deadline oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang meminta semua bisa diselesaikan dalam waktu sepekan. Terhadap deadline ini, Kapolda mengatakan juga akan meminta kebijakan agar waktunya diperpanjang lagi. ‘’ Itu kesepakatan kemarin akan diselesaikan sampai tanggal 31 Desember. Kalau ada situasi lainnya atau apa, kita belum tahu. Sekali lagi ini adalah kesepakatan rapat, lain lagi deadline yang diberikan selama satu minggu. Kita minta kebijakan tidak bisa diselesaikan secepat itu karena ini urusannya dengan masyarakat,’’ ungkapnya.

Dari rakor yang digelar Selasa lalu (6/12) menghasilkan enam poin. Intinya kata Kapolda akan dikeluarkan Surat Keputusan (SKEP) baru terkait dengan tim lapangan. Karena SKEP sebelumnya ini wilayahnya berada di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). ‘’ SKEP itu akan dibuat hari ini (kemarin, red),’’ katanya.

Selanjutnya, implementasi pelaksaaan SKEP ini dibuat untuk mengganti SKEP lama. SKEP baru ini disepakati ditanda tangani oleh Gubernur NTB. ‘’ Hari ini (kemarin, red) diharapkan SKEP ini sudah dibuat oleh Pak Sekda. Tadi sudah saya cek nama-nama yang dimasukkan dalam SKEP itu,’’ ungkapnya.

Langkah berikutnya kata dia, akan melakukan verifikasi terhadap lahan yang diklaim milik masyarakat. Sementara ini yang sudah dianggap clear and clean melalui proses pengecekan tanpa surat perintah (sprin) sudah dilaksanakan oleh Pemkab Loteng. Terbaru, Umar menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh adalah sekitar 70 hektare dari 109 hektare. Nantinya, 70 hektare lahan milik warga ini akan diverifikasi agar haknya tidak tumpang tindih. ‘’ Itu informasi yang saya peroleh,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Darmin Pastikan Percepatan Pembangunan KEK Mandalika

Setelah itu, ITDC disebutnya kapanpun siap melakukan pembayaran. Proses pembayaran akan melalui salah satu bank yang sampai saat ini belum ditunjuk oleh pemerintah. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening milik masyarakat. Hal ini juga dilakukan demi keamanan masyarakat. Karena uang yang diterima dalam jumlah yang cukup besar.‘’ Dalam rakor  kemarin hanya menyampaikan akan menunjuk salah satu bank untuk melakukan transfer pembayaran dalam bentuk rekening dan bukan cash,’’ katanya.

Ditambahkan Umar, masyarakat  selama ini menggarap lahan Mandalika diharapkan bisa menerima keputusan pemerintah tersebut. Ia menilai keputusan ini yang terbaik. “Ya harapannya masyarakat bisa terima. Kita imbau masyarakat marilah sama-sama kita membangun NTB ini," katanya.

Menurut Umar, mungkin saja ada pihak yang merasa belum bisa menerima keputusan terkait uang kerohiman. Namun yang perlu dipahami bahwa keputusan ini diambil agar pembangunan KEK Mandalika bisa berjalan lancar. "Mungkin ada yang tidak puas. Tapi itulah konsekuensi pembangunan, memang tidak bisa memuaskan semuanya. Tapi marilah kita berpikir untuk sama-sama membangun NTB, membangun daerah ini," kata Kapolda Umar.

Sementara itu, Danrem 162 Wirabhakti/Mataram, Kolonel Inf Farid Ma’ruf menegaskan, keinginan masyarakat agar pembangunan KEK Mandalika segera dilakukan sudah banyak diserap pihaknya di lapangan. "Coba turun lapangan, dan tanya masyarakat. Mereka malah mendorong agar Mandalika ini cepat dibangun, sehingga bisa memberikan dampak pada perekonomian masyarakat lebih baik lagi," katanya.

D Farid berharap, penyaluran uang kerohiman bisa selesai dalam tenggat waktu yang telah disepakati, yakni pada 31 Desember mendatang, agar mulai 2017 pembangunan KEK Mandalika bisa dilakukan lebih maksimal.

Persoalan lahan di KEK Mandalika sebenarnya  dinyatakan sudah clear and clean, setelah Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) untuk lahan Mandalika seluas 1.175,23 Ha.

Lahan tersebut secara hukum berstatus sebagai tanah milik negara, yang pengelolaannya diamanahkan kepada ITDC sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengembangan kawasan pariwisata.

Pernyataan itu disampaikan oleh praktisi hukum yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB, Basri Mulyani, Rabu (7/12). Menurut Basri, masalah lahan Mandalika sebenarnya sudah bisa clear and clean jika memang PT ITDC sudah mengantongi HPL untuk lahan KEK Mandalika.

Baca Juga :  Waris Lahan Poltekpar Tunjukan Bukti

PT ITDC, menurut Basri, bisa melakukan kegiatan mereka sesuai tupoksi yang diemban dari pemerintah, yakni membangun infrastruktur dasar dan meyakinkan investor untuk membangun kawasan tersebut sebagai kawasan pariwisata berstandar internasional.  "Kalau memang ITDC sudah mengantongi HPL KEK Mandalika, ya mereka bisa melakukan tugasnya membangun kawasan itu. Malah secara hukum mereka bisa menggugat kalau ada klaim soal lahan," katanya.

Ditanyakan terkait uang kerohiman, Basri menilai itu kebijakan yang wajar saja, jika dilihat dari niat pemerintah menghargai masyarakat yang selama ini menggarap tanah negara. Hanya saja, ia berharap agar penyaluran dana kerohiman pun bisa tepat sasaran, agar tidak menjadi masalah lain lagi di kemudian hari.

Seperti diketahui, pekan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menyatakan masalah tanah KEK Mandalika sudah selesai, dan seluruh lahan di kawasan tersebut secara sah dikelola oleh ITDC. “Seluruh persoalan hukum sudah selesai,” kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Pemerintah, demikian Sofyan, akan memberikan dana kerohiman kepada warga yang selama ini menggarap tanah di wilayah KEK tersebut.

Keputusan pemerintah tersebut juga disambut baik oleh DPRD NTB. "Saya sangat senang dan bahagia ya, bahwa dengan keputusan ini (pembayaran uang kerohiman) permasalahan lahan Mandalika ini Insya Allah sudah tuntas," kata Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah.

Isvie mengatakan, keputusan pemerintah memberikan uang kerohiman itu bisa menjadi jalan tengah menyelesaikan masalah lahan Mandalika, agar masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan, sekaligus pembangunan KEK Mandalika pun bisa berjalan dengan baik ke depan. "Insya Allah selesai. Sekarang tinggal penyalurannya (uang kerohiman) saja," katanya.

Sementara rakor di Hotel D'Praya sendiri membahas mekanisme penyerahan uang kerohiman terkait klaim lahan Mandalika, yang diikuti jajaran Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan Mandalika, diantaranya Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono, Danrem 162 Wirabhakti/Mataram, Kolonel Inf Farid Ma’ruf, Sekda Provinsi NTB, Rosiadi Sayuti, serta pejabat terkait Pemda Kabupaten Lombok Tengah, dan Provinsi NTB, serta melibatkan pula jajaran manajemen PT Indonesia Tourism Development Corporate (ITDC).(gal/gt)

Komentar Anda