PRAYA—Gubernur NTB, TGH M Zaenul Majdi, akan menerbitkan surat tugas untuk Tim Lapangan Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort, yang hingga kini masih menyisakan permasalahan lahan seluas 109 hektar yang belum clean and clear.
Rencananya, surat tugas ini diterbitkan hari ini (7/12). “Dengan keluarnya surat tugas dari Gubernur NTB tersebut, yang Insya Allah akan terbit besok pagi (Rabu, red), atau maksimal lusa (Kamis, red), maka Tim Lapangan Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika yang dipimpin oleh Kapolda NTB, akan langsung mulai bekerja,” kata Sekda NTB, H. Rosyadi Sayuti, kepada media usai rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika di Praya, Lombok Tengah, Selasa (6/12).
Rakor yang juga dihadiri Presdir PT.ITDC, Abdulbar M Mansoer, Direktur Pengembangan PT.ITDC, Edwin Darma Setiawan, Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono, dan Danrem 162/Wirabhakti, Kolonel Infantri Farid Makruf tersebut, Sekda NTB juga menyatakan, bahwa untuk penyelesaian sisa lahan KEK Mandalika yang bermasalah itu, pemerintah pusat akan memberikan uang kerohiman sebesar Rp. 4,5 juta per are.
“Dari data BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Tengah yang kita miliki, sebenarnya lahan seluas 1.175,23 hektar itu kalau dari sisi alas hukumnya sudah tidak ada masalah. Namun karena lama tidak dibangun, sehingga kemudian ada masyarakat yang menjaga dan memanfaatkan tanah itu. Maka atas kebijaksanaan pemerintah, akhirnya diberikan uang ucapan terima kasih atau kerohiman,” ujar Rosyadi.
Namun sebelumnya, penerima uang kerohiman ini tentu saja harus melalui proses verifikasi, dengan cara menyerahkan semua bukti atau dokumen yang dimiliki, untuk membuktikan bahwa si pengklaim memang benar selaku penggarap tanah negara, yang berhak menerima uang kerohiman.
“Untuk proses verifikasi, si pengklaim tanah negara yang masih tersisa sebanyak 109 hektar, silahkan membawa bukti dokumen yang dimiliki seperti sporadic, pipil, kwitansi, dan lainnya. Selain itu, pengklaim juga harus bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa dia merupakan satu-satunya penggarap tanah negara yang berhak menerima uang kerohiman. Apabila belakangan ada pihak lain yang mengajukan uang kerohiman di petak yang sama, maka itu merupakan tanggung jawab pihak yang telah menerima uang kerohiman untuk menyelesaikan,” tandas Sekda.
Disampaikan, proses verifikasi akan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Tengah. Sementara uang kerohiman akan dibayarkan melalui rekening bank yang akan ditunjuk, setelah verifikasi selesai, dan tim verifikasi menerbitkan rekomendasi keabsahan terhadap penerima uang kerohiman.
“Untuk batas waktu pelaksanaan verifikasi dan penyelesaian pemberian uang kerohiman adalah tanggal 31 Desember 2016. Pengajuan uang kerohiman setelah batas tanggal tersebut tidak akan dilayani. Karena bisa saja Tim Lapangan Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika juga sudah dibubarkan,” ulas Rosyadi.
Sementara Predir PT.ITDC, Abdulbar M. Mansoer, pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa pengembangan KEK Mandalika Resort di Lombok Tengah, digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata utama di Pulau Lombok.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar di KEK Mandalika saat ini terus berjalan, dengan pendanaan penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp 250 miliar. “Pembangunan fisik yang tengah dikerjakan saat ini adalah penataan Pantai Kuta, pembangunan Masjid, instalasi air bersih, limbah, dan desa wisata," jelasnya seraya menyampaikan, bahwa pembangunan juga meliputi ruas jalan baru menuju ke area Hotel Pullman, Clubmed dan hotel-hotel lainnya.
Dicontohkan, untuk pembangunan Hotel Pullman sudah mulai berjalan, dengan target beroperasi awal tahun 2019 mendatang. Demikian pula pembangunan Hotel ClubMed yang akan dimulai akhir 2017, dengan target operasi akhir 2019.
Sementara hotel-hotel lain seperti Westin, Royal Tulip, dan Artotel, juga dalam tahap pembangunan. “Ditargetkan pada tahun 2019 sudah akan beroperasi lebih dari 1000 kamar. Untuk air bersih dari air laut dan pembangkit listrik tenaga surya ditargetkan akan beroperasi pada 2018," jelas Mansoer.
Menurutnya, pemerintah sendiri melalui Menteri BPN/Kepala BPN kini sedang dalam proses penerbitan HPL atas lahan Mandalika yang diklaim seluas 135,34 hektar menjadi atas nama ITDC. Sehingga luas lahan HPL yang dimiliki ITDC menjadi 1.175,23 hektar, atau sesuai dengan luas lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada ITDC melalui PP No.50 tahun 2008.
“Dengan terbitnya HPL ITDC atas lahan seluas 1.175,23 hektar tersebut, maka tidak ada lagi masalah hukum diatas seluruh lahan Mandalika yang dimiliki ITDC. Proses percepatan penyelesaian lahan ini akan berdampak positif dalam proses percepatan pembangunan KEK Mandalika,” pungkas Mansoer. (gt)