Tim Minta Sertifikat Pribadi di Sekaroh Dibatalkan

M Agus Patria (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Kecil yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menuntaskan polemik sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung Sekaroh, telah menghasilkan kesimpulan yang jelas.

Puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut harus dibatalkan oleh Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) NTB.

Koordinator tim, M Agus Patria yang juga Asisten I Setda Provinsi NTB mengungkapkan, dari hasil kajian dan pengamatan pihaknya, pembatalan SHM harus dilakukan. “Alasan hukum cukup kuat untuk kita minta BPN batalkan sertifikat itu,” ujarnya kepada Radar Lombok saat ditemui di ruang kerjanya  Senin kemarin (21/11).

Tim kecil yang dibentuk Pemprov NTB beranggotakan dinas kehutanan, biro hukum, biro pemerintahan, inspektorat, biro humas dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berbagai data dan aturan telah dikumpulkan seperti Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, peta kawasan hutan Sekaroh, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/KPTS-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di NTB seluas 1.021.566 hektare.

 Ada juga Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 497 tahun 1990 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Hutan di Kabupaten se-NTB, berita acara tata batas kelompok hutan Sekaroh, Kecamatan Keruak Lombok Timur tanggal 14 Maret 1992, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Surat edaran Menteri Kehutanan dengan nomor SE.3/Menhut-II/2012 tentang Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tentang Pengajuan Konstitusionalisasi pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan.

Baca Juga :  Gubernur Minta Sertifikat Kepemilikan Pulau Dibatalkan

Ada juga  surat Gubernur NTB tanggal 29 Mei 2015 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN yang berisi permohonan penelusuran dan peninjuan kembali atas sertifikat dalam kawasan hutan Sekaroh RTK.15 di Lombok Timur.

Menurut Agus, terdapat dua perbedaan yang signifikan antara Pemprov NTB dengan pihak BPN. Perbedaan pendapat tersebut terkait dengan status sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Pemprov  yakin, bahwa puluhan sertifikat pribadi itu berada di dalam kawasan hutan Sekaroh. Sedangkan dari pihak BPN sendiri, sebelumnya berkeyakinan sertifikat yang dipersoalkan berada di luar kawasan hutan. “Memang ternyata kita temukan ada dua peta yang berbeda antara yang dipegang pemprov dengan BPN,” kata Agus.

Selanjutnya terkait sertifikat yang dikeluarkan, BPN berkeyakinan mengeluarkan sertifikat sebelum  wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. “Kalau berdasarkan kajian kami, tahun 1998 itu ada berita acara tata batas kelompok hutan Sekaroh, semua sudah tandatangan. Seharusnya BPN berpedoman pada kesepakatan itu,” ujarnya.

Berita acara yang disepakati sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Menteri Pertanian Nomor 756/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982, luas hutan 2.834,20 hektare dan panjang 62,37 kilometer. Pejabat yang tandatangan waktu itu Bupati Lombok Timur H Muhammad Sadir, Kepala BPN Lombok Timur H Azhar Munchar, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lombok Timur Lalu Burhanudin dan lain-lain.

Persoalannya, BPN malah menerbitkan banyak sertifikat mulai tahun 2000 sampai 2009 sebanyak 35 sertifikat. “Jadi ini ada koordinasi yang lemah, padahal sudah jelas ada kesepakatan bahwa wilayah-wilayah tersebut masuk kawasan hutan,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Tiga Pulau di Sekotong Diklaim Milik Pribadi

Sementara terkait dengan alasan sertifikat yang dikeluarkan sebelum penetapan status kawasan hutan, seharusnya setelah adanya penetapan pihak BPN langsung membatalkan sertifikat. “Ada juga kan keputusan MK yang sangat jelas, ketentuannya berlaku kedepan, bukan ke belakang,” katanya.

Keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah Nomor 45/PUU-IX/2011 tentang Pengajuan Konstitusionalisasi pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Atas berbagai fakta tersebut, sudah sangat kuat alasan agar BPN membatalkan puluhan sertifikat di hutan Sekaroh.

Ditegaskan, apabila BPN tidak mau membatalkan sertifikat, maka Pemprov NTB akan menyerahkan persoalan ini ke pemerintah pusat. “Kalau BPN tidak mau membatalkan, ya kita serahkan saja ke pusat masalah ini. Biar pusat yang selesaikan,” ucapnya.

Kemudian terkait dengan para pemilik sertifikat, tim kecil yang dibentuk belum merumuskan solusinya. Namun terdapat beberapa opsi, salah satunya mengikuti solusi seperti lahan bermasalah di Mandalika Resort. “Mungkin kita akan berikan uang kompensasi ke pemilik sertifikat, tapi ini belum kita bicarakan,” tutup Agus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Slameto Dwi Martono saat ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat. Sementara, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN NTB Imam Sunaryo yang dihubungi Radar Lombok tidak berani menanggapi hasil kerja tim pemprov. “Biar pak Kakanwil saja yang tanggapi ya,” katanya via telepon. (zwr).

Komentar Anda