Tim MANIS Laporkan RINTUN dan Pemkab Lobar

DILAPORKAN : Salah satu foto kegiatan yang dihadiri calon Bupati Lombok Barat nomor urut 1 Nauvar F. Farinduan yang dipersoalkan tim MANIS. (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan calon Bupati Lombok Barat nomor urut 1, Nauvar F. Farinduan dilaporkan ke Bawaslu Lombok Barat oleh tim hukum paslon 3 Hj Sumiatun – Ibnu Salim (MANIS), Selasa (29/10). Laporan diterima oleh tim Sentra Gakmumdu dan komisioner Bawaslu Lombok Barat.

Kuasa hukum paslon MANIS Lalu Anton Hariawan memaparkan, pihaknya melaporkan paslon RINTUN atas dugaan penggunaan fasilitas pemerintah atau negara yakni aula kantor Bupati Lombok Barat sebagai tempat kampanye saat berlangsung pengukuhan pengurus organisasi kemasyarakatan yang berlangsung beberapa waktu lalu. “Menurut kami hal tersebut melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf J yaitu menggunakan fasilitas negara atau daerah, “ungkapnya.

Poin laporan kedua terkait dengan laporan dugaan keterlibatan pejabat negara atau pemerintah di aula kantor Bupati Lombok Barat pada tanggal 12 Oktober 2024 itu. Adanya dugaan keterlibatan pejabat negara atau pejabat daerah dalam hal ini Kepala Kesbangpol Lombok Barat H. Mahnan dalam kegiatan paslon nomor 01 di aula kantor Bupati Lombok Barat itu dianggap telah melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 53.
Tim datang dengan membawa foto-foto kegiatan termasuk foto kehadiran Kepala Kesbangpol Lombok Barat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.”Kami akan lakukan kajian selama dua hari terlebih dahulu sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan dugaan pelanggaran Pilkada perubahan terhadap Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang  penanganan dugaan pelanggaran Pilkada,”ujarnya.

Kepala Bakesbangpol Lombok Barat H. Mahnan yang dikonfirmasi terkait kehadiran dalam acara tersebut menyatakan, karena laporan sudah masuk ke Bawaslu, pihaknya nanti menunggu pemanggilan klarifikasi oleh pihak Bawaslu. ” Nanti akan saya klarifikasi di Bawaslu kalau ada panggilan, karena sudah masuk laporan jadi di sana saja nanti saya klarifikasi,” jawabnya singkat.

Kuasa hukum Paslon 1 (RINTUN) H. Tohri Azhari menyatakan Nauvar F. Farinduan adalah sebagai tamu undangan. ” Kehadiran paslon nomor 1 murni sebagai tamu undangan,”u tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada acara kepartaian, tidak ada orasi atau yel yel calon. “Kalau ini Dikatakan melanggar sebagai menggunakan fasilitas negara atau fasilitas daerah ini tentu tidak bisa, karena kehadiran paslon satu dan tim murni sebagai tamu undangan,” tegasnya.(ami)