Tim Jatanras Polda NTB Lumpuhkan Residivis Curanmor

CURANMOR: Pelaku Curanmor yang ditembak karena hendak melarikan diri, setelah diberikan perawatan di RS Bhayangkara, langsung dibawa ke Mapolda NTB. (Dery Harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM—Zakki alias Putek, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya, oleh Tim Khusus Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTB, lantaran melawan polisi saat hendak ditangkap di Jalan Raya Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Selasa malam (27/8/2019), sekitar pukul 19.00 Wita.

Pria pengangguran asal Kuripan, Lombok Barat ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dimana usut punya usut, ternyata pelaku ini sudah beraksi di banyak tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Kami sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya kami mengambil tindakan tegas,“ kata Kanit Jatanras Polda NTB, AKP Elyas Ericson, Kamis (29/8/2019).

Mendapatkan tembakan di kaki kirinya, tak ayal tersangka pun langsung ambruk dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Ericson menuturkan, terungkapnya peran Putek dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berdasarkan hasil pengembangan terhadap  pelaku lain yang sudah tertangkap beberapa waktu lalu, yakni Saparuddin, atas kepemilikan 4 kendaraan hasil curian.

Dari keterangan Saparudin inilah kemudian terungkap, kalau barang bukti Curanmor itu diperoleh dari Supardi alias Ubung. “Kita kemudian memburu Ubung, dan berhasil kita tangkap kemarin. Usai Ubung tertangkap, dia mengaku kalau mendapatkan barang dari Putek. Tanpa menunggu lama, Putek pun langsung kita buru, dan berhasil kita tangkap di hari yang sama,” jelas Ericson.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda NTB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu dua buah kendaraan sepeda motor. Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 363  ayat (1) ke 5 e KUHP Jo pasal 365  KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda