MATARAM – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kepolisian, Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi terkait penggunaan gas LPG 3 Kg, Rabu (5/2). Hasilnya, petugas menemukan LPG subsidi ini masih digunakan oleh pengusaha hotel, usaha laundry dan rumah makan besar.
Kepala Dinas Perdagangan NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, dalam operasi itu petugas langsung mengambil tindakan dengan mengganti gas LPG 3 Kg tersebut dengan Bright Gas atau produk pertamina lainnya yang nonsubsidi. Tiga pelaku usaha itu masuk dalam daftar perusahaan yang tidak boleh menggunakan gas bersubsidi, sesuai dengan surat edaran Dirjen Migas No.B-2461 tahun 2022.
Tindakan yang dilakukan dalam operasi ini juga sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang sasaran pengguna gas LPG 3 Kg. Pemerintah juga bisa mengambil sikap lebih tegas, jika pelaku usaha masih menggunakan LPG 3 Kg dengan mencabut izin usaha dan lain sebagainya.
“Kami berharap kesadaran pelaku usaha untuk tidak menggunakan LPG subsidi. Karena kalau setelah kami beri contoh tindakan, dan masih ada, maka jangan salahkan kami kalau dari Polda turun tangan,” tegas Baiq Nelly.
Baiq Nelly mengaku jika pemantauan dan sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 Kg, rutin dilakukan. Hanya saja penindakan berupa penggantian langsung dengan gas nonsubsidi kepada mereka yang melanggar, baru pertama kali dilakukan. Pemberlakukan kebijakan sebelumnya yang membatasi penjualan LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan merupakan niat baik pemerintah untuk mewujudkan subsidi tepat sasaran.
“Ada daerah di Pulau Sumbawa itu peningkatan penerima subsidi itu sangat tidak wajar, antara 300 sampai 400 persen,” ungkapnya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, penyaluran gas bersubsidi harus diawasi secara maksimal oleh semua pihak. Penggunaan subsidi ini juga harus tercatat sehingga benar-benar sesuai peruntukkan.
“Pemerintah berperan menentukan kebijakan dan menyiapkan anggarannya, Pertamina menyiapkan barang untuk memastikan suplay, dan masyarakat harus berperan bahwa mereka yang menggunakan subsidi harus menyertakan NIK saat membeli,” kata Ahad. (rie)