Meski begitu KPU tidak bergeming dan tetap melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilbup Lobar. Karena sesuai aturan, penandatanganan oleh saksi yang kalah tidak mutlak, atau tidak menjadi penghalang KPU melakukan penetapan.”Tandatangan saksi kan tidak mutlak, sehingga pleno penetapan hasil Pilbup Lobar tetap akan dilaksanakan.” tegas Suhaimi Syamsuri.
Setelah rekapitulasi, KPU Lombok Barat tidak langusung menetapkan pemenang karena memberikan jeda waktu selama 3 hari kepada masing-masing Paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).” Kalau tidak ada gugatan masuk, tiga hari setelah rekapitulasai Paslon pemenang kita tetapkan sebagai pemenang,” tegasnya.
Tim F-One juga membeberkan banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor 3.”Kemana suara kami, suara F-One hilang 5 ribu,” tegasnya.
Komisioner KPU Lobar Suhardi, mengatakan kalau memang ada perbedaan data atau bada suara, tim seharusnya memberikan data kepada KPU, dan mempertanyakan pada saat pleno.”Kalau ada dugaan suara hilang mari berikan ke kami data-datanya,”ungkapnya.