Tim Farin-Muammar Tolak Tandatangani Hasil Pilkada Lobar

Tim Farin-Muammar Tolak Tandatangani Hasil Pilkada Lobar
PLENO: Rapat Pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub dan Pilbup di hotel Santosa Senggigi Lobar kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat kemarin. Hasil pleno menyimpulkan pasangan H. Fauzan Khalid-Hj. Sumiatun (Zaitun) memenangkan Pilkada dengan suara sebanyak 160.441, disusul pasangan Nauvar F. Farinduan-TGH Muammar Arafat (F-One) memperoleh suara sebesar 116.075, dan terakhir pasangan HM Izzul Islam-TGH Khudari Ibrahim (Zul-Khair) dengan prolehan suara 73.823.

Dari hasil rekapitulasi 10 Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) jumlah seluruh surat suara sah 350.339, jumlah suara tidak sah sebanyak 17.305 sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 367.644 warga Lombok Barat yang memberikan hak suara.

Baca Juga :  Luthfi Deklarasi Tanggal 10 November

Rekapitulasi suara berjalan cukup alot, terutama saat penghitungan suara untuk Pilbup Lobar yang dimulai sejak sore sampai tengah  malam di salah satu hotel di Senggigi.

Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri dan dihadiri oleh saksi dan LO masing-masing Paslon.

Sebelum KPU melakukan penetapan hasil pleno, terjadi adu argumen dari tim saksi Paslon Zul-Khair dan F-One berkaitan dengan perbedaan data yang cukup signifikan dari hasil perhitungan suara yang mereka lakukan dilakukan dibandingkan dengan hasil rekapitulisasi KPU. Saksi F-One misalnya mengklaim suara mereka hilang ribuan sesuai hasil form C1 yang dikumpulkan dari saksi sekitar 121 ribu suara. Karena itu tim F-One, Munawar, tidak mau menandatangani hasil rapat pleno.” Saya menolak menandatangani hasil pleno karena suara kami hilang sampai 5 ribuan lebih,” tegasnya.

Komentar Anda
1
2
3