Tilep Tabungan Murid, Oknum Guru Ditangkap

Pelaku di depan petugas mengakui perbuatannya. Uang tersebut digunakan untuk beberapa keperluan seperti untuk biaya sekolah anaknya dan merenovasi rumah (ngecor).”Saya ada niat untuk mengganti dan mengembalikan uang tabungan itu. Tapi saya tidak dapat pinjaman,” katanya.

Baca Juga :  Pungli Puskesmas Perampuan Naik Penyidikan

Ia juga mengaku uang tersebut bukan hanya dirinya yang menikmati. Ada juga yang dipinjam oleh guru yang lain dan belum dikembalikan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda
1
2