Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Lombok Timur

AKP Putu Gde Caka (Janwari Irwan/radarlombok.co.id)

SELONG–Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang disebut dengan E-Tilang/tilang elektronik.

Polisi akan memantau melalui kamera CCTV. Kendaraan yang melintas akan langsung dipindai melalui kamera CCTV ke back office untuk merecognize wajah maupun kendaraan yang datanya akan diolah menjadi catatan perilaku berlalu lintas. Jika ditemukan pelanggaran,petugas akan mencatat identitas pengemudi, jenis pelanggaran,motor yang dipakai, lokasi dan nomor resi tilang serta besaran denda yang diberikan. Setelah itu data akan dikirim ke server BRI dan pelanggar akan mendapat pesan pendek (SMS) tentang pelanggarannya. Bahkan pelanggar akan mendapat surat yang dikirim langsung ke tempat tinggal, lengkap dengan foto saat terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Deretan Motor yang Diamankan Saat Balap Liar Sudah Bisa Diambil

Saat ini proses penerapan E-TLE masih sampai peninjauan lokasi pemasangan CCTV bersama dengan instansi terakit dan sosialisasi. Untuk sementara, CCTV dipasang di simpang empat Rakam, simpang empat Pancor dan simpang empat Rempung.” Pengawasan lalu lintas akan lebih efektif karena terawasi sepenuhnya selama 24 jam,” ungkap Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka.

Dengan ETLE ini, penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berjalan dengan bukti pelanggarannya berupa bukti elektronik, bukan hasil penangkapan polisi di jalan raya. “Buktinya(pelanggaran) nanti berupa capture-an pelanggar yang melanggar, sehingga tidak ada lagi pelanggar yang pura-pura tidak tahu. Dan yang lebih penting adalah dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polri,” jelasnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lombok Utara Pastikan Tak Ada Tilang Manual

Sebelum penerapan E-TLE, Satlantas Lotim saat ini sedang gencar menegakan aturan pemasangan TNKB di setiap kendaraan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor yang mengatur TNKB. Agar kedepannya pelaksanaan E-TLE bisa berjalan dengan lancar.(wan)

Komentar Anda