
MATARAM – Para pengendara harus ekstra hati-hati! Pemberlakukan tilang elektronik (e-tilang) sudah mulai berlaku. Di beberapa titik simpang empat di Kota Mataram sudah terpasang CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera CCTV yang merekam pelanggaran aturan berlalu lintas telah terpasang dan berfungsi.
Beberapa titik pemantuan yakni, titik pemasangan CCTV E-tilang di antaranya simpang empat Bank Indonesia, simpang empat Hotel Aston, simpang empat kantor Golkar Jalan Sriwijaya, simpang empat Seruni Satu, dan simpang empat Seruni Dua.
E-Tilang sudah diberlakukan Ditlantas Polda NTB. Salah satu warga terkena E-Tilang ditujukan kepada Selamet Haryanto, asal Lingkungan Karang Jangu Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Mataram. Satu warga yang terkena E-tilang akibat pengemudi mobilnya terekam CCTV tidak menggunakan sabuk pengaman. Salah seorang pengendara yang menggunakan mobil terekam CCTV dan tidak menggunakan sabuk pengaman dan sudah mendapatkan surat tilang elektronik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan, pemberlakuan e-tilang di bawah naungan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda NTB. ‘’Itu program dari Korlantas Polri dan dilaksanakan Polda NTB. sudah ada sosialisasi sejak tahun 2022 lalu,’’ katanya kepada Radar Lombok, Kamis (12/6).
Para pengendara diharapkan untuk tetap taati rambu-rambu lalu lintas. Ada 10 rincian pelanggaran ETLE menurut Korlantas Polri. Yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan gadget, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Dijelaskan Zulkarwin, peralatan itu akan merekam setiap pelanggaran yang terlihat kasat mata. Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm, bonceng lebih dari dua orang, dan pengendara di bawah umur. “Dari rekaman itu langsung muncul identitas kendaraan pelanggar,’’ tegasnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Mataram, Arif Rahman menambahkan, pemberlakuan e-tilang semua murni dibawah naungan Korlantas Polri bersama Dirlantas Polda NTB. ‘’Sosialisasi ke masyarakat sudah kerap dilakukan selama ini,’’ katanya. (dir)