TikToker Cantik Mia Earliana Penuhi Panggilan Polda NTB

DATANG : Mia Earliana mendatangi Polda NTB untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik. Ia datang ditemani oleh penasihat hukumnya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–TikToker Mia Earliana yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh perwakilan LSM di Kabupaten Lombok Utara (KLU), mendatangi Mapolda NTB pada Jumat (7/10/2022).

Kedatangan mantan pramugari ini untuk memberikan klarifikasi atas unggahannya yang mengaku menerima catcalling atau pelecehan seksual verbal dan fisik sewaktu berlibur di Gili Trawangan, KLU beberapa waktu lalu. “Untuk memberikan klarifikasi saja,” ucap Penasihat Hukumnya Rohadi Wijaya.

Mia Earliana memberikan klarifikasi di ruang penyidik Cyber Crime Subdit V Direktorat Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTB menggunakan baju dan masker hitam.

Rohadi mengaku datang bersama kliennya memenuhi panggilan penyidik dari sekitar pukul 09.00 WITA. “Iya dari sekitar jam 09.00 tadi,” katanya saat diwawancara pukul 11.30.

Baca Juga :  Wabup Respons Wisatawan yang Dapat Catcalling dan Pelecehan Seksual di Gili Trawangan

Rohadi enggan berkomentar terlalu panjang. Intinya, kedatangannya bersama klien hanya untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan permintaan penyidik.

“Hanya memberikan klarifikasi saja,” sebutnya.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto juga membenarkan kedatangan Tiktoker yang dilaporkan tersebut.

“Iya, hari ini terlapor memberikan klarifikasi saja,” ujarnya.

Mia Earliana resmi dilaporkan ke Polda NTB oleh kalangan advokat hingga LSM KLU, yang merasa tersinggung atas unggahan video Mia Earliana berdurasi 2 menit 50 detik itu.

Dalam video yang beredar itu, Mia Earliana menceritakan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual. Selanjutnya Mia Earliana menceritakan dirinya yang pernah melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah wisata lain, bahkan sempat membandingkan Gili dengan daerah wisata tertentu dari segi kenyamanan.

Baca Juga :  Heboh Catcalling di Gili Trawangan, Wisatawan Ini Ngaku Dapat Pelecehan Seksual (2)

Selanjutnya dia juga menceritakan dirinya yang mengalami catcalling yang pada substansinya berupa pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh beberapa orang di Gili Trawangan.

Kemudian pelecehan seksual dipegang pantat ketika saat berada dalam kerumunan acara full moon party.

Atas itu, masyarakat yang merasa tersinggung melayangkan laporan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). (cr-sid)

Komentar Anda