Tiga Warga Jempong Baru Dicokok Polisi

Tiga Warga Jempong Baru Dicokok Polisi
PENCURI: Tiga pelaku pencurian, warga Lingkungan Geguntur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ketika digiring ke sel tahanan Polresta Mataram, Jumat (7/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiga pelaku, yaitu Hardian, 24 tahun, Azmi, 26 tahun, dan Herman, 32 tahun.

Ketiganya merupakan warga Lingkungan Geguntur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Ke tiganya kami tangkap kemarin, karena diduga mencuri 21 batang vertical banner besi pipa Galvanis 2 inch dengan panjang 480 Cm,” kata Wakasat Satreskrim Polresta Mataram, AKP Putu Bujangga, Jumat  (07/2).

Dijelaskannya, tiga sekawan tersebut melakukan aksinya di Jalan Tuan Guru Bangkol, Lingkungan Dasan Tinggi, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram, Senin lalu (3/2). Ke tiga pelaku datang ke TKP dengan menggunakan mobil pick up berwarna putih. Selanjutnya melihat suasana dalam keadaan sepi, mereka kemudian langsung mengambil barang milik korban, yaitu 21 batang vertical banner besi pipa Galvanis 21 Inch. Pipa ini terpasang di pinggir jalan, tetapi dengan mudahnya mereka mencabutnya satu persatu. Setelah itu pelaku bergegas dengan membawa hasil curiannya menggunakan mobil.

Korban menyadari barang-barangnya telah dicuri pada keesokan harinya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta dan melaporkannya ke polisi. Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari sana kemudian didapati petunjuk yang mengarah ke para pelaku. Polisi kemudian mencari keberadaan para pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas. “Besi ini terpasang di wilayah Mataram dan Lingsar. Mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya juga kita amankan di Mapolresta Mataram. Kita juga sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Bujangga.

Di depan petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Tapi ketiganya tidak memberikan banyak keterangan kepada media. “Besinya mau dijual,” ungkap salah seorang pelaku.

Kini ke tiganya sedang menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian, dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda