Tiga Tersangka Korupsi Akses Jalan TWA Gunung Tunak Ditahan

DITAHAN: Tiga tersangka kasus TWA Gunung Tunak saat dilakukan penahanan oleh Kejari Lombok Tengah, Kamis (8/6) malam. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut. Tiga tersangka ini langsung ditahan di Lapas Kelas II A Mataram.

Ketiga tersangka diketahui masing-masing berinisal SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tahun 2017. Tersangka lainnya inisal FS selaku Direktur PT Indomnie Utama selaku pelaksana pembangunan proyek TWA Gunung Tunak dan tersangka inisal MNR selaku konsultan tekhnik pembangunan jalan tersebut.

Dari pantauan Radar Lombok para tersangka dilakukan pemeriksaan dari pagi Kamis (8/6) dan ketiga tersangka akhirnya keluar mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol sekitar pukul 19.24 Wita. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulut para tersangka yang langsung naik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra ketika dikonfirmasi menegaskan ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/6) sekitar pukul 16.35 Wita oleh Kepala Kejari Lombok Tengah melalui Kasi Pidsus, Bratha Hariputra terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) Gunung Tunak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB. “Ini perkara pada tahun 2017 oleh Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak. Dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp 3.000.000.000,” ungkap Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, Kamis (8/6).

Baca Juga :  Warga Menemeng Laporkan Pelepasan Tanah Pecatu

Atas kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim tekhnis, dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Sehingga para tersangka dikenakan pasal untuk Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Sementara untuk subsider disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :  Massa Aksi Minta Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Pungli

Ia menegaskan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, jaksa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga setelah tuntas kemudian penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari kedepan mulai 8 Juni sampai dengan 27 Juni mendatang. “Jadi yang kita lakukan penahanan ada tiga tersangka,” tegasnya. (met)

Komentar Anda