Tiga Tersangka Kasus IGD dan ICU RSUD KLU Diperiksa

DIPERIKSA: Dua tersangka kasus IGD dan ICU RSUD KLU besama kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejati NTB, Rabu (3/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa tersangka kasus proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (3/11).

Dari lima tersangka, penyidik baru memanggil tiga orang. Yaitu LFH  selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas), HZ selaku PPK dan MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia). Namun yang hadir hanya tersangka LFH dan HZ. Sementara MR tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya pemeriksaan ini. “Ya, tersangka IGD yang dipanggil hari ini 3 orang. Satu orang yaitu MR tidak hadir karena sakit,” ujarnya.

Terhadap MR pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan di hari lain. Terhadap LFH dan HZ yang telah hadir langsung diperiksa. Pemeriksaan berjalan beberapa jam. Adapun terkait materi pemeriksaan, Dedi mengaku tidak bisa membeberkannya. “Hal yang berkaitan materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Setelah dua tersangka tersebut, masih ada tersangka lain dalam kasus ini yang belum diperiksa yaitu DKF selaku konsultan pengawas. Selain itu juga mantan Direktur RSUD KLU SH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. “Mereka juga akan dipanggil untuk diperiksa,” paparnya.

Terkait jadwalnya, Dedi belum bisa memastikannya. Yang jelas itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya mengupayakan kasus ini segera tuntas. Hal itu agar tersangka segera diadili atas perbuatannya yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 742.757.112,79. Kerugian negara itu muncul dari pengerjaan  proyek penambahan ruang IGD dan ICU  oleh PT Batara Guru Group asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Di mana proyek  ini dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.

Seperti diketahui, selain kasus ini Kejati NTB juga mengusut proyek pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU. Yang mana dalam kasus ini pihaknya menetapkan empat tersangka yaitu SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD  selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Dari empat tersangka, baru tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Direktur RSUD KLU selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial SH, kemudian  EB  selaku pejabat pembuat komitmen  (PPK) dan salah seorang konsultan berinisial DD. Pemeriksaannya berlangsung pada Rabu pekan lalu (27/10). Saat itu yang dipanggil semua tersangka tetapi tersangka DT tidak hadir karena sakit. Dalam kasus ini  kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1.757.522.230,33.

Terkait dengan upaya pengembalian kerugian negara, Dedi membenarkannya. Namun itu baru dari satu tersangka yaitu Mantan Direktur RSUD KLU, SH. Yang baru dikembalikan hanya Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan tersangka SH pada Selasa (2/11) melalui penasihat hukumnya. Uang tunai tersebut  kini menjadi barang titipan di tangan jaksa penyidik dan  akan turut dihadirkan dalam persidangan nantinya. (der)

Komentar Anda