Tiga Tahun Merantau, Pulang Masuk Penjara

Komplotan Maling Remaja Tanggung Juga Ditangkap

Burhanudin
DITANGKAP: Burhanudin ditangkap setelah tiga tahun sempat menghilangkan diri ke Malaysia. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Niat Baharudin untuk menghilangkan jejaknya dari kejaran kepolisian sia-sia. Meski sudah tiga tahun menghilang dari kampung halamannya, tapi polisi masih mencatat kelakukan kriminalnya.

Pria 36 tahun asal Dusun Ambat Desa Lekor Kecamatan Janapria ini, tercatat sebagai salah satu kawanan begal di jalan raya Dusun Rungkang Desa Janapria, pada 25 Juli 2015 silam. Korbannya adalah Linawati, warga Desa Jango Kecamatan Janapria. Waktu kejadian, Baharudin bersama tiga rekannya menggunakan dua motor berboncengan mengikuti korban yang sedang dibonceng suaminya.

Salah satu rekan Baharudin kemudian berhasil memepet korban dan langsung menebas suami korban menggunakan senjata tajam. Sementara pelaku lainnya mendorong korban dan anaknya hingga terjatuh. “Atas aksi para pelaku sehingga korban jatuh ke tengah sawah dan pelaku langsung mengambil kendaraan korban. Akan tetapi, salah satu pelaku bernama Afifuddin yang mengambil kendaraan korban sempat terjatuh dan terhimpit kendaraan itu. Sehingga berselang beberapa saat kemudian, massa berdatangan dan menghakimi pelaku dan saat ini sudah menjalani hukuman. Sementara pelaku lainya berhasil kabur, termasu Baharudin ini,” tutur Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Rabu kemarin (31/1).

Atas kejadian itu, korban lantas melapor dengan LP/44/VII/2015/NTB/Res Loteng/Sek. Janapria, pada 25 Juli 2015. Nah, Baharudin ini lantas menghilangkan jejaknya dengan pergi merantau ke Malaysia. Namun, sejak beberapa waktu lalu polisi menerima informasi bahwa pelaku sudah pulang. Polisi lantas mencari tahu kebenaran informasi itu, di mana pelaku betul-betul sudah pulang.

Baca Juga :  Jual Sabu, Bekas Pegawai Dealer Motor Ditangkap

Polisi pun lantas memburu pelaku dan menemukannya di Dusun Lendang Desa Persiapan Tibusisok Kecamatan Janapria, ketika mencari atau membeli barang bekas. ‘’Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pick up jenis Suzuki yang digunakan pelaku saat diamankan. Pelaku ini terancan 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 tetang pencurian dengan kekerasan,’’ katanya.

Selain Baharudin, polisi juga mengamankan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Yakni, Wisnu Adam Insani, 16 tahun, warga Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. Remaja tanggung ini diamankan pukul 10.30 Wita, kemarin. Dia diduga sebagai salah satu pelaku curat di SDN 7 Praya, berdasarkan LP/78/VII/2017/NTB/Res Loteng, Sek.Praya,  tanggal 2 Juli 2017 lalu.

Saat beraksi, Wisnu bersama tiga orang kawannya yakni Iwan Alias Capek, Rama dan Sa’id dengan cara masuk ke dalam lingkungan sekolah. Selanjutnya masuk ke dalam ruangan guru melalui fentilasi dan mengeluarkan barang-barang di dalam rungan guru. Dari aksi kawanan maling remaja ini, berhasil menguras isi ruangan guru tersebut.

Di antaranya 1 unit TV LCD 32,  1 unit CPU,  1 buah printer ,  2 buah LCD proyektor dan 1 buah laptop. Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian Rp 21.750.000 dan melaporkan ke petugas kepolisian. ‘’Setelah kita lakukan penelusuran, kita berhasil mengamankan satu pelaku, sementara pelaku lainya masih dalam pengejaran,’’ tambah Rafles.

Baca Juga :  Jambret Beraksi Saat Pawai Ta’aruf di Islamic Center

Rafles lantas mengulas aksi yang dilakukan Wisnu bersama rekan-rekannya. Waktu itu, Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 10.00 Wita. Pejaga sekolah waktu itu sedang tidak berada di tempat, karena pergi ke Kabupaten Bima lantaran ada urusan keluarga. Saat meninggalkan sekolah itu, korban memastikan sekolah dalam keadaan pintu terkunci semua. Termasuk tempat penyimpanan barang-barang yang hilang.

Namun, saat  korban pulang ke rumah dinas itu, korban menemukan rumahnya sudah dimasuki pencuri. Pelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah dinas korban dan mengambil 1 unit televisi dan satu buah tabung gas, satu buah helm. “Saat itu juga korban kemudian mengecek setiap ruangan sekolah dan menemukan ruang kepala sekolah sudah dimasuki pelaku. Diduga pelaku masuk ke dalam ruangan menggunakan kunci ruangam sekolah yang disimpan di dalam rumah korban karena tidak ada bekas congkelan ataupun kunci yang rusak,” jelasnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah enam bulan melakukan pengejaran, barulah polisi bisa menangkap pelaku. Dari tangan Wisnu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit proyektor meerk Optima F. (cr-met)

Komentar Anda