Tiga Residivis Pengedar Sabu Ditangkap

DIAMANKAN: Satresnarkoba Polresta Mataram amankan 4 terduga pengedar sabu. Tiga di antaranya residivis. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat terduga pengedar sabu, Selasa (24/9) pukul 00.15 WITA. Tiga di antaranya merupakan residivis. Dari penangkapan empat orang itu, diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 159,91 gram.

Empat orang itu berinisial BR (44) warga Dusun Montong Sager, Desa Taman Sari, NAS (44) warga Dusun Kapek, Desa Kapek, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Dua lainnya inisial AR (63) asal Lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara dan AA (42) warga Karang Kelok Baru, Kelurahan Monjok Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Terduga BR, AR dan AA ini merupakan residivis. Kecuali NAS (bukan residivis). (Ketiga pelaku residivis) Kembali menjadi pengedar karena faktor ekonomi, mereka tidak memiliki pekerjaan. Jadi, yang bersangkutan mencari keuntungan dengan cara mengonsumsi sabu dan menjual sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (24/9).

Penangkapan pertama bertempat di rumah BR, Dusun Montong Sager, Desa Taman Sari. BR ditangkap bersama NAS. Polisi mendapatkan informasi bahwa rumah BR sering dijadikan lokasi memakai dan transaksi sabu.

Baca Juga :  Peras Perusahaan, Dua Oknum Ngaku LSM Diborgol

“Kurang lebih sudah seminggu kami awasi rumah itu. Kemudian Selasa (24/9) kita melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan dua orang. Inisial BR dan NAS,” ucap dia.

Saat digeledah, Polisi menemukan sejumlah klip sabu siap edar dan alat isap sabu. Sabu itu ditemukan di halaman rumah BR. “Memang sengaja ditaruh di halaman rumahnya. Ditaruh biasa saja, tidak dikubur dalam tanah,” ungkapnya.

Pengakuannya, sabu itu didapatkan dari pelaku berinisial AR. Pengembangan dilakukan ke rumah AR yang beralamat di Lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara. “Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa bungkus besar plastik klip berisi sabu,” katanya.

Sabu itu ditemukan di dalam kotak HP. Namun ternyata, tidak hanya itu yang dimiliki. AR mengaku masih menyimpan sabu di rumah pelaku lainnya, inisial AA. Pengembangan kembali dilakukan di rumah AA di Lingkungan Karang Kelok Baru, Kelurahan Monjok Baru dan mendapatkan sabu siap edar sebanyak 4 klip.

Baca Juga :  Komplotan Pengedar Diringkus, 229,17 Gram Sabu Diamankan

Saat digerebek, AA sempat membuang sabu miliknya melalui jendela rumah. Namun, upayanya menghilangkan barang bukti itu didapati Polisi. “Sewaktu dilakukan penggerebekan, AA membuang barang bukti melalui jendela,” katanya.

Pelaku AA ini merupakan salah satu pasien yang baru selesai menjalani pengobatan di RSUP NTB. Jantungnya dipasangi ring. Pengakuannya, ia memakai sabu untuk menghilangkan rasa sakit yang diderita. “Tapi apapun itu, namanya narkotika sampai saat ini dilarang dikonsumsi atau disalahgunakan. Kecuali, itu dalam pengawasan atau kontrol dari dokter,” tegasnya.

Empat orang yang diamankan itu dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil penggerebekan itu, kami mengamankan empat orang dan barang bukti sabu berat bruto 159,91 gram. Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkoba,” ujarnya. (sid)

Komentar Anda