MATARAM — Dari 100 pulau baru yang ditemukan di wilayah NTB, ada tiga pulau di kawasan Sekotong diklaim milik pribadi.
Padahal, sesuai dengan intruksi Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa pulau -pulau tersebut tidak boleh di miliki secara pribadi.
" Setelah mendata sebagian pulau ada di Lombok, tiga diantara dimiliki secara pribadi" kata Kepala Biro Pemprov NTB, Irnadi Kusuma Selasa kemarin (6/12).
Tiga pulau dimiliki secara pribadi berlokasi di Gili Nanggu seluas 12 hektar dimiliki oleh Sasminto. Di Gili Poh yang dimiliki oleh Suteja dengan luas 0,5 hektar dan di Gili Lontar seluas 2, 75 hektar dimiliki Sarkawi dan Llau Maya Bongor. Mereka mengantongi sertifikat yang sudah terbit pada tahun 1985, serta kepemilikan tersebut sudah ada sebelum pulau tersebut ditemukan.
Irnadi mengatakan akan melihat kembali historis tiga pulau itu sehingga menjadi milik pribadi. Warga yang mengusai lahan ini juga dicek. Tidak menutup kemungkinan kata Irnadi, nama pemilik yang tercantung sebagai warga Indonesia tetapi dimiliki warga negara asing.
“ Kami akan kordinasi lagi,historis pulau tersebut,” ucapnya.
Direncanakan pada tahun depan pihaknya akan meninjau kembali aspek hukum setiap pulau. Sebab, berdasarkan undang-undang (UU), pulau seharusnya kepunyaan negara bukan menjadi milik pribadi.
Selain pulau, tanah reklamasi juga tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara pribadi. Kedua obyek ini hanya bisa digunakan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menambahkan, tanah reklamasi yang diklaim menjadi milik pembuat reklamasi menjadi satu kesalahan, karena reklamasi harusnya tetap jadi milik pemerintah. Karena itu, pemprov akan melakukan penertiban untuk memaksimalkan potensi pulau-pulau di NTB . Salah satunya untuk kinerja sektor pariwisata. "Yang jadi prioritas kita tahun depan adalah potensi pulau-pulau yang ada di NTB. Termasuk dari legal basisnya maupun dari sumber daya potensinya," terangnya.
Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan peninjauan terhadap 100 pulau yang sudah ditemukan tersebut untuk menghindari klaim masyarakat. “ Takutnya nanti ada oknum yang mengklaim atau mengaku punya lahan kan repot. Maka dari itu, kami dari pemerintah akan terus melakukan peninjauan dan kerja sama dengan instansi terkait,” lugasnya.
Kepala Biro Humas Pemprov NTB Yusron Hadi, mengatakan, Pemprov NTB siap membentuk tim terdiri pemerintah pusat, Pemprov NTB,BPN serta instansi instansi terkait untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pulau – pulau baru tersebut. " Sebagian pulau baru ditemukan sudah didata.Tim ini akan mendata secara keseluruhan pulau baru ditemukan itu," ucapnya.
Direncanakan pula, pada puncak peringatan HUT tanggal 17 Desember mendatang, Gubernur TGH Zainul Majdi bakal memberikan nama secara simbolis terhadap tiga pulau baru ditemukan tersebut. Diharapkan, dengan pemberian nama pulau ini dapat menghindari berbagai kemungkinan klaim pulau tersebut menjadi milik pribadi. " Pemprov pun dan instansi terkait segera bekerja untuk memastikam status kepemilikan tersebut," pungkasnya.(yan)