Tiga Pria Diamankan, 1,7 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram Minggu dini hari (26/3/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.

Pengungkapan tersebut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya pengungkapan itu.

Dalam pengungkapan itu diamankan sabu 1,78 gram bruto yang disimpan di dalam beberapa klip bening dalam bungkus rokok.

Selain itu barang bukti lain seperti alat konsumsi, HP serta sejumlah uang tunai juga turut serta diamankan.

Baca Juga :  Pemprov NTB Uji Coba Program Makan Gratis Berbahan Ikan

Kemudian ada tiga pria diamankan yakni S (55), TH (32) dan IMJA (37), masing-masing alamat Cakranegara, Kota Mataram.

Para terduga sempat membuang barang bukti berupa bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu di bawah pohon yang ada di sekitar lokasi.

Namun dengan jeli petugas melihat dan berhasil menemukan bungkus rokok tersebut yang ternyata berisi beberapa klip yang di dalam klip tersebut berisi sabu.

“Kami amankan tiga pria saat tim opsnal melakukan pengungkapan. Lalu disaksikan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut,” jelas Yogi.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Jalan Gunung Tunak Jadi DPO

Saat ini pihaknya belum dapat merinci peran dari ketiga terduga pelaku yang diamankan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Atas tindakan ini, para terduga akan dijerat Pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bila hasil pemeriksaan tim penyidik terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai bukti-bukti yang diamankan maka para terduga terancam akan di penjara sesuai perbuatan,” pungkasnya. (RL)