SELONG – Tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Pan Borneo, Sarikei-Sibu, Sarawak, Malaysia, Kamis (21/11). Dari tujuh korban tewas, enam di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dengan tiga orang korban berasal dari Lombok Timur.
Kecelakaan tragis ini melibatkan kendaraan jenis multipurpose vehicle (MPV) dan sebuah pikap. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Muhammad Hairi, membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan, selain tiga korban asal Lotim, terdapat tiga korban lainnya yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.”Iya betul. Ada enam orang PMI asal NTB. Tiga orang dari Lombok Tengah (Loteng) dan tiga orang dari Lombok Timur,” kata Hairi
Adapun identitas tiga korban asal Lombok Timur yang telah teridentifikasi adalah, Masirah, warga Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra. Jumahir, warga Desa Sakra, Kecamatan Sakra. Rumintang, yang hingga saat ini alamat pastinya masih dalam penelusuran.
Menurut Muhammad Hairi, keenam korban PMI diketahui baru saja kembali ke Malaysia setelah pulang kampung beberapa bulan sebelumnya. Mereka diduga bekerja di Malaysia secara non-prosedural atau tanpa dokumen resmi. Tragisnya, kecelakaan terjadi saat kendaraan yang mereka tumpangi dalam perjalanan menuju tempat kerja. “Ketiga korban asal Lotim ini sebelumnya sudah pulang kampung. Sekarang mereka kembali lagi ke Malaysia tanpa dokumen atau masuk secara non-prosedural. Dan saat perjalanan ke lokasi kerja, mobilnya mengalami kecelakaan,” jelas Hairi.
Saat ini, Disnakertrans Lombok Timur tengah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan pihak berwenang di Malaysia, untuk memfasilitasi proses pemulangan jenazah. Selain itu, pihaknya juga menelusuri lebih lanjut informasi terkait kondisi korban lainnya. “Kami sedang mengupayakan segala hal untuk memastikan jenazah korban dapat segera dipulangkan ke Lombok Timur, agar keluarga bisa memberikan penghormatan terakhir,” tambahnya.
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, terutama yang berangkat secara non-prosedural. Tidak adanya dokumen resmi kerap membuat para pekerja rentan terhadap berbagai masalah, termasuk kurangnya perlindungan hukum di negara tujuan.(lie)