MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima orang, Sabtu (7/12) lalu. Tiga di antaranya adalah perempuan. Mereka ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu.
“Mereka baru selesai memakai (sabu). Sudah kita tes urine dan hasilnya positif,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (8/12).
Tiga perempuan itu berinisial TA (24) warga Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara; APS (19) warga Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; dan FSK (21) warga Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lobar.
Sedangkan dua laki-laki itu berinisial LA (24) warga Kuripan, Lobar; dan YDA (28) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Jadi, lima orang itu kami amankan di tiga TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.
TKP pertama dan kedua berada di sebuah kos-kosan Lingkungan Sweta Barat, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Penangkapan hanya beda kamar. Di kamar pertama, polisi mengamankan pelaku berinisial TA dan LA. Kamar ini milik pacar LA. Namun saat itu pacar LA tidak ada di sana karena sedang bekerja. Di kamar itu, polisi mengamankan belasan poket sabu siap edar. Sabu itu milik TA.
“Cewek ini (TA) yang punya barang dan mengedarkan. Yang punya kamar itu pacarnya si cowok (LA). LA dan TA ini baru selesai memakai (sabu),” sebutnya.
Polisi mendapatkan informasi bahwa di lantai dua, atas kamar tempat TA dan LA ditangkap, ada pesta narkoba. Kamar itu digerebek dan ditemukan dua perempuan yang baru selesai menggunakan barang terlarang tersebut, berinisial APS dan FSK.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet yang berisikan dua tutup botol yang sudah terpasang pipet plastik, pipet plastik yang sudah diruncingkan, pipa kaca, dan korek api tanpa tutup kepala. “Dua orang ini baru selesai memakai juga,” ujarnya.
Dari penangkapan empat orang ini, polisi turut mengamankan tiga HP berbagai merek. Saat memeriksa HP pelaku TA, polisi menemukan percakapan antara TA dan pelaku YDA. “Ada foto, video, dan percakapan bahwa TA itu ada menyimpan sabu di rumah YDA. Keduanya temanan sesama jualan sabu.
Mereka jual sabu Rp 100 ribu per poket,” katanya.
Pengembangan dilakukan ke rumah YDA yang berada di Karang Bagu. YDA berhasil diamankan serta barang bukti sabu sebanyak 3 poket dan plastik klip kosong. “Berat sabu milik TA itu 2,74 gram. Sedangkan di YDA beratnya 4,19 gram. Kalau untuk berat, lebih berat di YDA. Tapi kalau banyak poketan, lebih banyak TA,” ucap dia.
Dikatakan, TA dan YDA ini sebagai penjual sabu. Polisi masih menyelidiki dari mana pelaku TA dan YDA mendapatkan sabu tersebut. “Yang jelas, dapat masih wilayah Lombok. Masih kita dalami. Untuk lima orang itu, saat ini sudah kami amankan di Polresta Mataram,” tandasnya. (der)