Tiga Penipu Online Diringkus

DIRINGKUS: Tiga orang pelaku penipuan jual beli sepeda motor dengan cara online berhasil diamankan anggota Polres Lombok Tengah, kemarin.

PRAYA-Anggota Polres Lombok Tengah berhasil meringkus kawanan penipu dengan modus jual motor online.

Penangkapan tersebut bertempat di Dusun Bun Tengak Desa Jelantik Kecamatan Jonggat. Masing-masing pelaku atas nama Sukardi alias Coblos, 30 tahun, asal Dusun Bun Tengak Desa Jelantik, Samsul Bahri alias Sul, 30 tahun, asal Dusun Merek Desa Puyung dan Ahmad Fatoni alias Toni 46 tahun, alamat Dusun Lingkung Daye Desa Puyung.

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

 Ketiga pelaku ini ditangkap karena terlibat kasus penipuan jual beli motor melalui online (facebook). Adapun barang bukti (BB) masing-masing pelaku atas nama Sukardi alias Coblos disita uang senilai Rp 1.700.000. Selanjutnya pelaku Samsul Bahri alias Sul disita uang Rp 1.000.000. Dan pelaku ke tiga atas nama Ahmad Fatoni alias Toni disita uang Rp 500.000. “Dari tiga orang pelaku ini sebanyak Rp 3. 200. 000 BB yang berhasil kita sita,” terangnya.

Baca Juga :  Mengenal Tiga Pemuda Pendiri Ojek Online Mataram

BB yang ditemukan tersebut lanjutnya, merupakan uang dari sisa pembagian pelaku hasil penipuan. Ternyata dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata ketiga tiga pelaku ini sering melakukan penipuan dengan modus jual beli motor melalui online. Selanjutnya ketiga pelaku tersebut saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Sebab pihaknya yakin masih ada orang yang terkena tipu muslihat tiga orang pelaku ini. “Kita sudah tahan ketiga pelaku ini, nantinya kita akan introgasi sebab kami yakin masih banyak korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini,” ujarnya. (cr-ap)

Komentar Anda