Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap
NARKOBA : Tersangka Narkoba yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal, Kamis (14/11). (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG-Tim Opsnal Polsek Masbagik meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tiga pelaku tersebut yakni Zahroni (31 tahun) dan Sopyan Hadi (28 tahun), keduanya dari Montong Agung Desa Danger Kecamatan Masbagik, dan Alwan (40 tahun), warga Karang Anyar Kecamatan Masbagik. Ketiganya ditangkap pada hari Kamis (14/11) sekitar pukul 08.45 Wita. “Pada saat kita amankan ketiga pelaku ini sedang berada di rumah Zamroni, “ kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan.

Tertangkapnya tiga pelaku ini berdasarkan laporan warga. Pelaku dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Atas laporan itu polisi melakukan penangkapan dan  pengeledahan di rumah tersangka Zamroni. “ Dan saat dilakukan penggeladehan tersangka bersama Sopyan Hadi dan ditemukan barang bukti berupa satu piket kristal bening yang di duga sabu, satu buah tabung kaca, satu buah pipet, satu buah bong dan uang tunai,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ,  tim kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka Alwan dan berhasil menemukan tujuh poket kristal bening yang diduga sabu yang di temukan di kamar saudara Alwan yang di taruh di dalam tas pinggang. Selain itu ada juga dua buah timbangan digital, satu bungkus besar klip kosong, satu buah tabung kaca, satu buah korek api gas, satu buah skop plastik, satu buah pipet dan uang sejumlah Rp 7.700.000.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tAHUN 2009 tentang Narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009.”Sekarang tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Res Lotim guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(wan)

Komentar Anda