Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

NARKOBA : Dua dari tiga pengedar yang dihadirkan pihak Polres Lombok Barat saat memberikan keterangan kemarin. (IST/FOR RADAR LOMBOK )

GIRI MENANG – Tiga orang pengedar narkoba dengan inisial AJ, UM, dan RD, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat di wilayah Kecamatan Sekotong, Senin (12/10). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat hampir lima gram.

Kasatresnarkoba Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi, menjelaskan, penangkapan dilakukan di jalan tanjakan Kelotok Dusun Kombang Desa Buwun Mas, Sekotong. Saat itu pelaku yang ditangkap adalah AJ, 26 tahun, asal Desa Serage, Praya Barat Daya, Loteng, dan UM, 27 tahun, asal Batu Jangkih, Loteng. Satunya ditangkap belakangan. RD diringkus di sebuah warung nasi di pinggir jalan Dusun Kelep Desa Taman Baru, Sekotong.

Penangkapan ini berawal informasi masyarakat. Faisal langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Sebelum melakukan penggeledahan, tim terlebih dahulu menghadirkan saksi umum. “ Ditemukan satu klip pastik transparan yang didalamnya berisi tiga poket klip plastik transparan dan dua klip plastik transparan di dalam poket,” imbuhnya.

Dari penangkapan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita sekitar 4 gram sabu.(ami)

Komentar Anda