GIRI MENANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), membongkar praktek peredaran narkotika jenis sabu yang memiliki jaringan lintas kabupaten.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelasakan bahwa dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, tim berhasil mengamankan tiga tersangka. “Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ungkap Mahardika kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut tim bergerak cepat menyusun strategi operasi. Target utama adalah memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan warga.
Operasi penangkapan dimulai pada Senin dini hari (7/4). Tim bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Sayong Segerining Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong. Di sini diamankan dua orang pria, AL dan HJ. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Total ada 7 klip plastik transparan yang setelah ditimbang, memiliki berat netto 21,85 gram.
Salah satu yang ditangkap, AL, adalah residivis yang sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.”Kami menindaklanjuti informasi yang masuk dan segera bergerak. Pada lokasi pertama di Sekotong, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SA. Target selanjutnya adalah SA, yang diketahui berada di wilayah Lombok Timur. Tim ke rumah kos di di Dusun Gubuk Timur Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Dari tangan SA petugas menemukan 1 klip plastik transparan berisi kristal bening yang juga diduga sabu dengan berat netto 3,04 gram.
SA juga merupakan residivis dua kali dalam kasus narkoba. Dengan penangkapan tiga tersangka di dua lokasi berbeda ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat mencapai berat netto 24,89 gram.
Mahardika, merinci modus operandi para pelaku berdasarkan hasil penyidikan awal. Menurutnya, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah yang memperoleh pasokan sabu dari SA. “Dari pengakuan terduga pelaku AL dan HJ, mereka mendapatkan sabu tersebut dari SA dengan cara membeli,” jelasnya.
Selain sabu, sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital berbagai ukuran (baik yang besar maupun kecil), plastik klip transparan dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu dalam paket-paket kecil.
Ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami lebih jauh peran masing-masing pelaku, menggali informasi mengenai pemasok di tingkat atas, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ami)