Tiga Pemuda Pelangan Diamankan dalam Kasus Kepemilikan Sabu

GIRI MENANG–Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga penjual dan pengedar narkotika di Sekotong, Jumat (20/5/2022).

Dalam penangkapan di salah satu dusun di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat itu, berhasil diamankan sabu 9,48 gram.

“Kita berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Masing-masing berinisial SF (27) alias Lan, RA (31), dan SA (25). Ketiganya berasal dari Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi dalam rilisnya.

AKP Faisal menjelaskan bahwa, keberhasilan ini berkat infomasi dari masyarakat, tentang aktivitas para terduga pelaku.

Baca Juga :  Terpisah dari Induk, Paus Malang Terdampar di Sekotong

“Setelah informasi benar-benar valid, tim opsnal akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga ini. Termasuk mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,48 gram,” jelasnya.

Barang bukti didapatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat.

Selain sabu juga diamankan, satu klip plastik bening besar yang di dalamnya berisikan serbuk diduga sabu 8 gram, satu klip plastik bening yang di dalamnya berisikan serbuk diduga sabu 1,15 gram. Kemudian satu poket klip plastik bening yang diduga sabu dengan berat 0,38 gram, sebuah bong, tiga korek api gas.

Baca Juga :  Empat Desa Terendam Banjir di Sekotong

Selain itu sebuah timbangan, sebuah gunting, dua klip pastik besar, uang tunai Rp 350 ribu, sebuah sekop, sebuah kaca dan dua HP.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Sedangkan untuk tindaklanjutnya, melakukan tes urine terhadap terduga, meminta keterangan awal terhadap terduga. Serta mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab BPOM. (RL)

Komentar Anda