Tiga Pelaku Pencabulan Anak-anak Diringkus

PELAKU PENCABULAN : Inilah tiga pelaku persetubuhan atau pencabulan anak saat diperlihatkan kepada media di Mapolda NTB, Selasa kemarin (28/2) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM— Tim Opsnal Subdit IV Diteskrimum Polda NTB menangkap  tiga orang pelaku asusila dengan korban  anak  dibawah umur.

Tiga orang yang ditangkap ini dalam kasus  berbeda. Mereka  Sahabudin alias Pak De alias Papuq, 49 tahun warga warga Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU), Misbah alias Sebah, 63 tahun warga Api Aiq Kecamatan Batu Layar Lombok Barat (Lobar) dan Umar warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa. ‘’ Ketiga tersangka kasus dugaan asusila ini kita tangkap di kasus dan waktu yang berbeda,’’ ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Selasa  kemarin (28/2).

Pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Umar. Korbannya seorang anak  perempuan  berinisial IF, 9 tahun. Lokasi kejadian ini  di Kampung empaN Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/2017/NTB/SPKT, tanggal 5 Januari 2017. ‘’ Pelapor yang tak lain keluarga korban datang langsung ke Polda NTB. Setelah itu kita lidik (penyelidikan, red). Pelaku kemudian baru kita tangkap pada tanggal 18 Januari 2017 dan diproses,’’ katanya.

Sedangkan pelaku Sahabudin alias Pak De alias Papuq dengan lokasi kejadian Pantai Bangsal Dusun Sorong Jukung Tanjung Lombok Utara. Korbannya anak perempuan berinisial MA,8 tahun. Kasus tersebut limpahan dari Polres Lombok Utara tertanggal 17 Januari 2017. Awalnya, Polda NTB mengalami kesulitan menangani kasus ini. Hal ini dikarenakan minimnya keterangan yang didapat dari korban. ‘’ Itu kendalanya sehingga penanganannya cukup panjang  dalam mengumpulkan bukti. Tersangkanya baru kita tangkap pada tanggal 25 Januari 2017,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Nyaris Tewas Dihakimi Warga

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Sedangkan tersangka Misbah dengan TKP Api Aiq Kecamatan Batulayar Lobar. Korbannya berinisial SAL, 5 tahun. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lombok Barat pada tanggal 15 Februari dan kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda NTB. ‘’ Ini yang paling miris, korbannya masih berusia 5 tahun. Pelaku kita tangkap 23 Februari di Batulayar Lobar,’’ jelasnya. 

Dijelaskannya, ada beberapa modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini. Antara lain, mengiming-imingi korban berupa hadiah berupa uang dan makanan ringan. Selain itu ada juga yang melakukan pengancaman kepada korbannya. ‘’ Ancaman itu agar korban tidak menceritakan kepada siapapun kepada orang tua atau keluarganya,’’ katanya.

Ketiga pelaku juga disebutnya rata-rata memiliki hubungan kedekatan dengan keluarga korban. Namun, kedekatan ini disalahartikan oleh pelaku yang tega berbuat bejat kepada korban. ‘’ Rata-rata memiliki hubungan kedekatan dengan keluarga korban. Keluarga juga sudah percaya dengan pelaku tapi malah keadaannya seperti ini,’’ terangnya.

Mantan Wakapolres Mataram ini juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Jadi perlu dilakukan peningkatan pengawasan oleh orang tua. ''Karena potensi kekerasan terhadap anak ada dimana-mana,’’ imbaunya. 

Sementara itu, ketiga tersangka  di depan petugas seakan kompak menyangkal tuduhan melakukan pencabulan kepada korbannya. ‘’ Saya tidak pernah melakukan itu. Anak itu sudah saya anggap seperti anak saya senidiri,’’ ujar Sahabudin qlias Pak De alias Papuq didepan petugas.

Baca Juga :  Petugas akan Bubarkan Pesta Anak Punk

Begitu juga dengan Umar, ia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Bahkan, ia mengaku siap bersumpah karena memang tidak pernah melakukan. ‘’ Saya siap sumpah pocong kalau diminta. Karena saya memang tidak pernah melakukan itu,’’ katanya.

Jawaban agak berbeda disampaikan oleh Misbah alias Sebah. Ia terkesan menolak memberikan keterangannya terkait dengan kasusnya. ‘’ Itu sudah ada laporan polisinya. Baca saja itu, saya tidak mau berkomentar,’’ ungkapnya.

Kemudian terhadap korban, akan terus didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Terhadap korban juga tetap dilakukan asasment. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak terjadi trauma yang berkepanjangan. ‘’ Dampak psikologinya tetap kita asasment. Pemeriksaan kepada mental korban juga tetap dilakukan dengan bekerja sama dengan psikolog,’’ ujar Nunung Rahmania, pendamping dari LPA NTB.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (gal)

Komentar Anda