Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap

NARKOBA
NARKOBA: Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba, beserta barang bukti diamankan Tim khusus Ditresnarkoba Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim khusus  Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tiga pelaku peredaran narkoba  di Jalan Suela Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada Senin sore (7/9) sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing inisial WS (50) dan PES (25) warga warga RT/RW 001 Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram  dan  IWS (43), warga Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto  mengungkapkan ketiga pelaku diamankan dengan barang bukti 24 poket sabu.

Saat ditangkap pelaku berusaha mengelabui petugas dengan  menyimpan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di tempat lain.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan dan beberapa warga setempat, pada tas warna hitam milik pelaku inisial WS ditemukan satu poket narkoba jenis sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan ke bagian rumah yang lain, 23 poket sabu berhasil ditemukan di dalam lemari ibu pelaku,” ungkapnya, Selasa (8/9).

Selain 24 poket sabu dengan berat bruto 25 gram, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai Rp. 2.065.000 dari pelaku inisial IWS dan WS, bong, pipa kaca, korek api gas, sedotan yang telah dimodifikasi masing-masing satu buah, dan dua unit handphone masing merek Samsung dan Android. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Ketiga pelaku nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda