Tiga Pelaku Judi Togel Diringkus

JUDI TOGEL: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pelaku judi Togel, Sabtu (13/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
JUDI TOGEL: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tiga pelaku judi Togel, Sabtu (13/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda NTB berhasil mengamankan jaringan judi toto gelap (Togel) di tiga lokasi berbeda di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari tiga lokasi ini, tiga pelaku judi diamankan bersama barang buktinya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan, aktivitas judi Togel ini diketahui setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktifitas tersebut. Sebagai tindaklanjut, pihaknya kemudian langsung melakukan penggerebekan. “Penggerebekan kita lakukan kemarin, dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya, Sabtu (13/6).

Lokasi pertama yang digrebek yaitu di jalan Kalasan, Kelurahan Sapta Marga. Di tempat ini petugas mendapati seorang pelaku berinisial KM, yang sedang melayani pemesan nomer Togel melalui aplikasi pesan singkat di handphone (HP)-nya. Tanpa pikir panjang, petugas pun langsung mengamankannya.

Dari pelaku, petugas juga mengamankan beberapa  barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 490.000, 1 buah bolpoint, dan 15 pesanan tebak nomor Togel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dimasukkan ke mobil petugas.

Selanjutnya petugas bergerak ke Jalan Kamajaya. Lokasi tersebut tidak begitu jauh dari lokasi pertama, dan masih di kawasan Kelurahan Sapta Marga. Disini petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial GS, beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 998.000, 2 unit HP berisi pesanan tebak nomor Togel, 6 lembar kertas pesananan tebak nomor Togel, dan 1 bendel kertas kosong.

Tidak berhenti sampai disana, petugas kemudian bergerak lagi ke Lingkungan Tohpati, Kelurahan Cakranegara Utara. Di tempat ini petugas juga berhasil mengamankan pelaku dengan inisial ING, bersama barang bukti  berupa beberapa  buku, lembaran dan hanphone berisi rekapan tebak nomor Togel. “Ke tiga pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polda NTB, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Artanto.

Kini, ketiga pelaku praktik perjudian jenis Togel telah mendekap di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB. Hasil pemeriksaan sementara, aktivitas judi Togel ini dilakukan para pelaku baru beberapa hari saja. “Pengakuan mereka ada yang dua minggu dan sebulan,” bebernya.

Sehingga untuk pendapatan atau omsetnya, diakui juga baru berkisar di bawah lima juta rupiah. “Mereka bukan termasuk bandarnya. Tetapi dari mereka akan kita kembangkan,” ungkap Artanto seraya menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perjudian, dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp 10 juta. (der)

Komentar Anda