Tiga Pelaku Curat Diringkus

Tiga Pelaku Curat Diringkus
CURAT:Ketiga pelaku saat berada di Mapolsek Cakranegara. (Ist/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Seganteng Indah Lingkungan Karang Monjok Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara beberapa hari lalu.

Pelaku masing- masing berinisial HR (22) warga Dasan Agung Gapuk, AT (18) warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan TS warga Sayang- saying yang merupakan penadah barang curian. “ Ketiga pelaku kita amankan Kamis 6 Juli sebagaimana laporan polisi LP/269/VII/2017/NTB/Res Mataram/Sek Cakranegara.Dua orang merupakan pelaku yang melancarkan aksinya dan satunya lagi penadah,”ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah, Sabtu (8/7).

Baca Juga :  Mataram Dapat Penghargaan StIRRRD

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok. Setelah berhasil masuk di halaman rumah, pelaku merusak pintu rumah korban. Setelah berhasil, mereka menggasak barang-barang berharga di dalamnya seperti TV, LCD, speaker dan lain-lain. Setelah itu korban melaporkan kejadian ini.

Setelah melakukan penelusuran, polisi kemudian menemukan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke tiga orang yang ditangkap ini.” Pelaku saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Polsek Cakranegara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Dari hasil interogasi didapat pengakuan bahwa pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di Perumahan Seganteng Indah, melainkan telah empat kali di tempat yang berbeda-beda. Karena itu polisi terus mendalaminya. “ Dari hasil pengembangan bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan perbuatan yang sama setidaknya di empat TKP lain. Saat ini pelaku di Polsek Cakranegara untuk pengembangan dan sidik kasus lebih lanjut,”tambahnya.

Baca Juga :  Izin Reklame Iklan Rokok Disetop

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 7 tahun  penjara karena diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Khusus si penadah, ia terancam hukuman selama 4 tahun karena melanggar pasal 480 tentang penadahan.(cr-met)

Komentar Anda