MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) mengungkap jumlah tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BRI Kantor Unit Kebon Roek, Kota Mataram dan Gerung, Lobar tahun 2020-2021. Jumlah tersangka sebanyak tiga orang. “Tiga orang (tersangka). Sementara yang di Unit Kebon Roek,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ivan Jaka, Kamis (4/1).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di akhir tahun 2023 itu, merupakan pegawai di Kantor Unit Kebon Roek, Kota Mataram saja.
Para tersangka mengemban tugas berbeda-beda. “Ada mantrinya, penghubung atau pejabat lapangan. Dan, pejabatnya yang ada di unit (Kebon Roek) itu,” sebutnya.
Ivan Jaka tidak membeberkan identitas ketiga tersangka. Begitu juga merincikan peran dari ketiga tersangka dalam kasus tersebut. Itu akan disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono, ketika kembali bertugas dari masa cutinya. “Kalau berkaitan dengan teknis, nanti itu kasi pidsus ya,” sarannya.
Kejaksaan belum menahan para tersangka. Hal itu dikarenakan pihak kejaksaan hanya baru penetapan. Pemeriksaan sebagai tersangka pun belum dilakukan. “Penahanan belum, baru penetapan tersangka saja. Masih masa penetapan, masa penahanan nanti,” katanya.
Menyinggung adanya penambahan tersangka, mengingat dalam kasus ini kejaksaan tidak hanya membidik di kantor unit Kebon Roek, melainkan juga di Kantor Unit Gerung, Ivan Jaka belum memastikan. Karena penyidikan masih dalam dalam proses. “Sementara itu (tiga orang tersangka). Sudah kita tetapkan tersangka yang di Kebon Roek ya. Kalau yang di Gerung, belum. Masih proses,” timpalnya.
Untuk para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Masih (Pasal) 12 a, b, c. Kami lapis-lapis (sangkaan pasal). Kita jerat berlapis,” tandasnya.
Kejaksaan menetapkan tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti dari serangkaian proses penyidikan. Salah satunya mengenai adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,6 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejari Mataram meningkatkan status penanganan dugaan korupsi KUR ini ke tingkat penyidikan, dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang kuat pada tahap penyelidikan.
Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil yang ada di Kantor Unit Kebon Roek dan Gerung. Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Di kantor unit Kebon Roek, rinciannya mencapai Rp 4 miliar dengan nasabah sebanyak 112 orang. Sedangkan untuk kantor unit Gerung mencapai Rp 2 miliar dengan 49 nasabah. (sid)