Tiga Pecandu dan Pengedar Sabu Diringkus

DIGEREBEK: Petugas saat menggerebek pecandu dan pengedar sabu, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pecandu dan pengedar sabu.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan kasus berbeda. Mereka adalah HLM alias Rengoh, 46 tahun, dan LH, 32 tahun, keduanya adalah warga Dusun Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat. Kemudian R, 37 tahun,  warga Dusun Cemare, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Selain mengamankan ketiga pelaku ini, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 6 buah poket berisikan butiran kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 1,62 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,33 gram, dan 0,38 gram. Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa 3 buah korek gas, 2 buah HP merek Samsung duos warna hitam, HP merek Samsung 3G warna hitam, 1 buah pipa kaca bening, gunting, dan uang tunai senilai Rp 315.000. ‘’Setelah ditimbang, total berat sabu yang kita amankan 3,41 gram,’’ ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Jumat (13/11).

Menurut Hizkia, ketiga pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. HLM dan LH ditangkap sekitar pukul 22.28 Wita, Senin (9/11). Kedua pelaku diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Sebab berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah HLM sering terjadi transaksi narkoba.

Sedangkan R ditangkap di hotel Dinda Ayu Praya Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan/Kecamatan Praya pada Rabu (11/11). Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram. Waktu itu, R sedang menginap di kamar nomor 205. (met)

Komentar Anda