Tiga Nelayan Bersaudara di Ampenan Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Paman

Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (16/5/2025).

MATARAM–Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (16/5/2025). Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Ampenan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga beserta barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar bahwa dalam pengungkapan kemarin, Tim Opsnal kami mengamankan empat terduga, di antaranya adalah nelayan. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Ampenan,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu (17/5).

Empat terduga yang diamankan masing-masing berinisial S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). S diamankan terlebih dahulu di pinggir jalan wilayah Lingkungan Gatep. Selanjutnya, tiga terduga lainnya diamankan di rumah S saat dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam empat plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Keempat terduga yang diamankan merupakan satu keluarga. S, MA, dan MS adalah saudara kandung, sementara SR merupakan paman mereka,” ungkap Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, S diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas pada 2024 lalu setelah divonis delapan tahun penjara pada 2018. Saat ini, ia berstatus bebas bersyarat.

“Keempat terduga masih kami periksa lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing, termasuk asal-usul barang bukti yang menurut pengakuan sementara diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kami masih mendalami keterangan para terduga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (RL)